Percepat Proses Perkara Banding melalui Pemanfaatan E-Bundling
www.pa-ponorogo.go.id || Aplikasi e-bundling adalah upaya Dirjen Badilag MA RI untuk menyelesaikan perkara banding dengan efektif dan efisien dari segi waktu maupun segi biaya. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan notifikasi whatsapp yang menampilkan status pengitiman berkas beserta status perkara. E-Bundling dapat memberikan gambaran realtime posisi perkara banding yang sedang dalam proses. Sampai saat ini Pengadilan Agama Ponorogo menerima permohonan banding yang kedua pada tanggal 05 Juni 2023. Dalam proses banding ini, Pengadilan Agama Ponorogo mengimplementasikan aplikasi e-bundling guna untuk memaksimalkan pemanfaatan secara menyeluruh.
Aplikasi e-bundling merupakan Aplikasi untuk memproses perkara ditingkat banding. Aplikasi ini sangat membantu masyarakat pencari keadilan untuk mempercepat proses perkara banding yang diajukan. Aplikasi ini telah dilounching oleh Dirjen Badilag pada awal November 2022 yang lalu. Bapak Aco Nur menjelaskan bahwa sistem aplikasi e-bundling ini merupakan sistem yang digunakan dalam proses penyelesaian administrasi perkara di tingkat banding untuk lebih mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Pengadilan Tinggi Agama dapat mengetahui secara cepat kapan (tanggal dan waktu) para pihak mengajukan atau mendaftarkan perkara banding dan langsung dapat masuk dalam sistem e-bundling ini. Setelah perkara terdaftar dalam e-bundling, Pengadilan Tinggi Agama bisa langsung membuat majelis bayangan.
Pada majelis bayangan apabila perkara sudah terdaftar dan telah diberikan nomor perkara pada hari ini, maka besok Ketua Pengadilan Tinggi Agama dapat menetapkan majelis tersebut sebagai majelis pengadilan yang sah menangani perkara tersebut. Sehingga dapat menguasai materinya dan sudah membaca seluruh keterangan para saksi, bukti-bukti dan isi putusan. Menurut Dirjen Badilag dengan e-bundling ini perkara banding setidaknya dapat diputus pengadilan tingkat banding paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Hal inilah yang menjadi kelebihan sistem aplikasi tersebut sehingga dapat memberikan kemudahan kepada hakim pengadilan tingkat banding.
Sistem aplikasi ini juga memudahkan panitera pada Pengadilan Tingkat Banding dalam melakukan penataan pengelolaan berkas perkara dengan baik. Karena sebelum perkara sampai di pengadilan tingkat banding, para hakim dan panitera pengganti sudah memahami isi putusan dan kelengkapan berkasnya dan selanjutnya hanya tinggal menguasai memori dan kontra memori bandingnya. Peradilan agama selalu berfikir mengarahkan mewujudkan Excellent dan Berkelas dunia. Maka dari itu kita harus melakukan inovasi, tidak ada batas jarak karena pemanfaatan teknologi informasi. (RF2)