PA Ponorogo mengikuti Penyusunan dan Pendampingan
RKA-K/L Pagu Indikatif TA 2024 Secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 12/06/2023. Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 129/Bua.1/OT.1.01.1/5/2023, tanggal 25 Mei 2023 tentang Pelaksanaan Penyusunan dan Pendampingan RKA-K/L Pagu Indikatif TA 2024, Sekretaris Dra. ST. Khomariyah dan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan PA Ponorogo Rizky Martasari, S.Sos, mengikuti Penyusunan dan Pendampingan RKA-K/L Pagu Indikatif TA 2024 secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan seluruh Pengadilan Agama di Wilayah PTA Surabaya. Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Sub Bagian Rencana Anggaran I BUA MA RI selaku Koordinator Tim B (Tim Penyusunan RKA-K/L), A. Hikmawati Maggalatung, S.Sos. dengan didampingi Perencana pertama bagian rencana dan program BUA MA RI selaku anggota Tim B (Tim penyusunan RKA-K/L), Sentosawati Catur Putri, S. IP.
Pada kesempatan ini, Ibu Andi Hikmawati mengapresiasi kepada seluruh satker yang hadir dalam acara tersebut melalui Zoom Meeting. Hal itu dikarenakan beliau melihat keseluruhan peserta yang hadir melalui Zoom Meeting yaitu sejumlah 38 (tiga puluh delapan) akun zoom yang bergabung. “Saya harap agar seluruh satuan kerja dalam penyusunan anggaran berdasarkan skala prioritas kebutuhan rencana kerja”, ujar beliau. Selain itu Ibu Andi Hikmawati juga menjelaskan kebijakan baru sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 809/SEK/OT.01.1/4/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pagu Indikatif Mahkamah Agung TA 2024 Per Program Per unit Eselon I.
Tujuan diadakannya kegiatan ini antara lain yaitu :
- Mengawal Rencana Kerja Anggaran terhadap kebijakan perencanaan dan penganggaran Mahkamah Agung sebagaimana Redesain Sistem Perencanaan dang Penganggaran dan hasil Trilateral Meeting;
- Menjaga konsistensi perencannan dan pengangggaran dengan target kinerja yang telah ditetapkan;
- Meminimalisasi permsalahan dalam penelaahan Kertas Kerja RKA-K/L, pelaksanaan kegiatan, proses realisasi anggaran, pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- Membatasi jumlah dana yang digunakan;
- Merinci setiap jenis sumber dana yang dicari maupun jenis penggunaan dana sehingga dapat mempermudah pengawasan dalam operasionalnya;
- Merasionalkan sumber dana dan penggunaan dana agar dapat mencapai hasil yang maksumal;
- Menampung dan menganalisa sertra memutuskan setiap usulan yang erkaitan dengan keuangan sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Selama sesi pendampingan, para peserta dibekali dengan pemahaman mengenai tahapan penyusunan RKA-K/L, metode perencanaan anggaran, serta pemahaman juknis yang telah ditetapkan Mahkamah Agung. Selain itu, kegiatan ini juga disertai dengan sharing session dan tanya jawab antara tim pendamping dengan satuan kerja di wilayah PTA Surabaya. Setelah sesi pendampingan selesai, Ibu Khomariyah berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan melaksanakan masukan-masukan yang diberikan dalam penyusunan RKA-K/L pagu indikatif TA 2024 oleh Tim Pendamping. “Semoga kedepannya akan memperkuat manajemen anggaran dan kinerja lembaga demi memberikan pelayanan yang berkualitas baik kepada masyarakat maupun stakeholder internal ”, ujar beliau. (DT)