Berkomitmen Wujudkan Laporan Keuangan yang Andal, PA Ponorogo Ikuti Bimtek
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 09/06/2023. Sehubungan dengan telah berakhirnya penyusunan Laporan Keuangan Audited tahun 2022 dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-12/PB.6/2023 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulan Januari s/d Mei 2023, Operator Pelaporan PA Ponorogo, Waqidah Kun Romadhoni, S.T, mengikuti bimbingan teknis Penyusunan LK Satker Semester I Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KPPN Madiun. Acara ini dilaksakanan di Aula Piet Harjono KPPN Madiun pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 dan diikuti oleh seluruh satuan kerja lingkup KPPN Madiun. Tujuan kegiatan bimtek ini adalah sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada masing-masing satker dalam rangka peningkatan kualitas Laporan Keuangan.
Acara dibuka oleh Kepala KPPN Madiun, Bapak Joko Maryono. Dalam pembukaannya, beliau berharap agar peserta dapat mengetahui apa saja yang harus dilakukan dalam laporan keuangan sehingga bisa menghasilkan laporan keuangan yang andal. “Harapan kami secara spesifik Bapak Ibu sekalian dapat mengetahui apa yang menjadi to do list, misalnya terkait upaya-upaya agar tidak terjadi ketidaksesuaian pada pencantuman kode akun dan kode barang dalam aset, mencegah terjadinya pencatatan double pada PNBP, dan hal-hal teknis lainnya. Secara umum, dapat memperoleh informasi atau persepsi yang sama sehingga LK yang dihasilkan oleh satker dan KPPN memiliki kualitas yang andal dari masa ke masa”, ujarnya. Setelah membuka acara, beliau meneruskan dengan memberikan sosialisasi anti korupsi.
Selanjutnya adalah materi dari Ibu Windy, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Madiun. Beliau menyampaikan materi terkait pengelolaan pelaporan atas transaksi tahun 2023. Sesuai dengan surat nomor S-18/PB/PB.6/2023 dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, beliau berharap agar satuan kerja dapat menyelesaiakan rekonsiliasi, baik rekonsiliasi internal, rekonsiliasi eksternal, dan pemprosesan data BMN periode januari s/d mei tahun 2023 tepat waktu. Rekonsiliasi sendiri adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses oleh beberapa sistem atau subsistem yang menggunakan dokumen sumber yang sama. Dalam hal ini, satuan kerja menggunakan sistem SAKTI dan KPPN selaku BUN menggunakan sistem SPAN, sehingga untuk menjembatani antar kedua sistem tersebut menggunakan mon-SAKTI dengan semua transaksi yang dilakukan oleh satuan kerja sebagai dokumen sumber.
Materi terakhir adalah Overview Rekonsiliasi LK dan Monsakti yang disampaikan oleh Ibu Agustina Rahayuningtyas. Beliau membuka materi dengan menjelaskan tentang elemen rekonsiliasi yang terdiri dari pagu belanja, belanja, pengembalian belanja, est pendapatan, PNBP, pengembalian PNBP, pengembalian pajak, mutasi UP, kas di BP, kas BLU, kas dari hibah, dan pengesahan hibah. Secara teknis, beliau juga menjelaskan fitur-fitur dalam mon-SAKTI dan hal-hal yang menjadi to do list satker, seperti pungutan pajak belum disetor, persediaan belum didetailkan, terdapatnya TDK COA/ TDK Rupiah, dan lain sebagainya. Di akhir sesi beliau memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan satuan kerja jika mendapati selisih dalam rekonsiliasi. Hal ini semua dilakukan agar seluruh satuan kerja lingkup KPPN Madiun bisa menghasilkan laporan keuangan yang keuangan yang andal dan akuntabel. (WKR)