PA PONOROGO:
“SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS INVENTARISASI DAN KOREKSI DATA ASET BMN”
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 08/06/2023. Bertempat di Ruang Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo, Sekretaris PA Ponorogo Dra. Siti Khomariyah mengikuti sosialisasi petunjuk teknis tentang inventarisasi dan koreksi data asset dalam rangka persiapan RKBMN tahun 2025 secara daring berdasarkan surat undangan dari Badan Urusan Administrasi Nomor : 166/ Bua.4/PL.09/06/2023. Adapun kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut terkait surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 207/SEK/PL.07/5/2023 tentang inventarisasi dan koreksi pencatatan atas BMN guna persiapan RKBMN tahun 2025. Sosialisasi ini diadakan dalam rangka untuk memenuhi tertib pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara pada setiap satuan kerja yang ada di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung dan Do’a. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Biro Perlengkapan yang disampaikan oleh Bapak Marwendi Putra. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan tertibnya pengelolaan dan penatausahaan BMN ini diharapkan akan usulan – usulan BMN akan banyak yang disetujui karena data asset yang ada di setiap satuan kerja telah dikoreksi dan diupdate sesuai fungsi, lokasi dan peruntukkannya. Olehh karena itu satker diharapkan untuk melakukan inventarisasi mandiri yang selanjutnya akan diteliti kembali oleh tim biro perlengkapan.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian materi petunjuk teknis inventarisasi dan koreksi data asset dalam rangka persiapan RKBMN Tahun 2025 oleh Bapak Marwendi Putra selaku Kepala Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang I. Dalam materinya di jelaskan bahwa masing – masing kuasa pengguna anggaran (KPA) satker diharapkan melakukan inventarisasi mandiri atas BMN tanah dan gedung bangunan kantor permanen, bangunan gedung kantor permanen, pagar permanen, bangunan gedung negara lainnya, tanah, rumah negara golongan dan golongan 3, rumah negara golongan 1 dan golongan 2, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional. Yang mana selanjutnya koreksi data ini akan di inputkan pada aplikasi SAKTI, SIMAN dan E-Sadewa. Beliau menyampaikan bahwa dengan adanya inventarisasi dan koreksi ini diharapkan akan tersedia data yang update sesuai dengan kenyataan, kebutuhan dan fugsi masing masing aset, sehingga dapat mendukung validitas nilai aset-aset yang ada.
Materi ke dua disampaikan oleh Bapak Sam Wiraharja, beliau menyampaikan bahwa fungsi dari kegiatan inventarisasi dan koreksi ini adalah untuk menyesuaikan catatan yang ada pada aplikasi sakti dan e-sadewa itu sesuai dengan jumlah fisik dan kondisi yang sebernaya di satker. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa masih ada kesalahan penginputan data aset di aplikasi SAKTI oleh beberapa satker oleh karena itu diperlukan adanya koreksi pencatatan aset tersebut. Setelah adanya sosialisasi ini diharapkan satker dapat mendapatkan pemahaman baru terhadap pengelolaan aset dan dapat mewujudkan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel. Selanjutnya satker diharapkan segera menindaklanjuti sosialisasi ini dengan melakukan inventarisasi dan koreksi data terhadap BMN yang dimilikinya. (RMS)