Antisipasi, PA Ponorogo Lakukan Analisis Manajemen Resiko
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 08/06/2023. Pengadilan Agama Ponorogo menggelar rapat dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Rapat pagi ini diadakan di ruang Ketua PA Ponorogo. Tampak Ketua PA Ponorogo, Drs. Zainal Arifin, M.H. memimpin jalannya rapat tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua PA Ponorogo, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., kemudian Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan, dan Tim Manajemen Risiko lainnya.
Drs. Zainal Arifin, M.H. selaku pimpinan PA Ponorogo membuka rapat dengan memaparkan gambaran umum mengenai Manajemen Risiko yang sesuai apa yang tertuang dalam Keputusan Sekma yakni pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko. Terkait pedoman penyusunan manajemen risiko beliau menambahkan, “Manajemen Risiko dapat kita terapkan dalam segala lini peluang risiko dalam kantor secara sistematis apabila proses Manajemen Risiko telah kita laksanakan dengan baik.” Tegasnya. Beliau juga memberi kesempatan kepada Tim Manajemen Risiko, untuk menyampaikan usul, saran ataupun kendala yang ada dalam proses ini.
Selanjutnya, seperti yang diketahui dari proses antisipasi manajemen risiko, proses pertama manajemen risiko untuk mengantisipasi tidak tercapainya apa yang diharapkan, adalah dengan melakukan analisa risiko (risk analysis) sebagai bagian dari manajemen risiko (risk management) yang harus diperhitungkan. Sebagaimana Ruang lingkup penilaian risiko adalah penilaian risiko atas peran Pengadilan Agama Ponorogo itu sendiri dalam memberikan pelayanan hukum yang memiliki kepastian dan berkeadilan bagi pencari keadilan, kedua yakni meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Maka diharapkan tahapan penyusunan manajemen risiko dari yang pertama hingga akhir dapat tersaji secara akurat.
Disebutkan juga dalam rapat sebagai contoh manajemen risiko yakni terkait one day publish, bahwa belum semua hakim menyerahkan soft copy file yang mengakibatkan tidak terlaksananya capaian one day publish. Ada pula beberapa hal yang disampaikan untuk dicermati bersama yang pertama dalam proses penyusunan manajemen risiko mengacu pada rencana strategis yang ada, kemudian yang kedua pendataan identifikasi risiko yang mana nantinya akan menjadi acuan pada tahap pengendalian risiko karena pendataan yang lengkap bisa sangat membantu untuk meminimalisir risiko – risiko yang ada. Diharapkan pelaksanaan proses manajemen risiko ini sejalan sebagaimana tujuan pemberlakuan Manajemen Risiko di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang bertujuan untuk meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja. (AS)