PA Ponorogo Lakukan Inventarisasi Barang Milik Negara Guna Menindaklanjuti Surat Sekma Terkait Penyusunan Rencana Kebutuhan BMN
Ponorogo - 07 Juni 2023, Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 207/SEK/PL.07/5/2023 perihal Inventarisasi Dan Koreksi Pencatatan Atas BMN Guna Persiapan RKBMN Tahun 2025, Pengelola BMN PA Ponorogo melakukan Inventarisasi terhadap BMN yang dimilikinya. Tindakan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk penyusunan RKBMN Tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN.
Muh. Basuki Kurniawan, A.Md. selaku pengelola BMN PA Ponorogo melakukan berbagai aktivitas inventasisasi semua BMN yang ada baik itu Tanah, Bangunan, Kendaraan, Mebelair maupun Perlengkapan IT Kantor. Selain itu kegiatan ini juga dilakukan untuk update Kondisi Barang Rusak Berat yang ada, guna Rencana PA Ponorogo yang akan melakukan Penghapusan terhadap barang Rusak Berat. Banyak BMN yang sudah rusak berat di Gudang Kantor dan perlu dilakukan penghapusan antara lain Kursi, Laptop, PC dan Printer dan banyak lainnya.
Kegiatan ini dilakukan juga sebagai bentuk tindak lanjut dari temuan tim telaah biro perlengkapan MA RI yang dilaksanakan di Malang sesuai Undangan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Nomor: 92/BUA.4/PL.09/03/2023 tanggal 20 Maret 2023. Hasil tindak lanjut tersebut antara lain dilakukan koreksi pencatatan terhadap Bangunan Gedung Kantor yang ditemukan dobel pada Aplikasi Aset Sakti.
Pengelolaan BMN sekarang ini dilakukan juga pada Aplikasi SIMAN Mobile. Aplikasi Baru yang sangat berguna untuk membuat DBR dan Label BMN serta pemindahan BMN menjadi lebih mudah. Pemindahan BMN dilakukan secara mudah dengan cara scan barcode pada aplikasi SIMAN Mobile. Di PA Ponorogo sendiri, selama ini pengelolaan BMN telah berjalan dengan baik. Hal ini ditandai dengan terawatnya BMN sehingga dapat digunakan dengan nyaman. Tidak hanya pengelolaan BMN yang dilaksanakan dengan baik, tapi penatausahaannya pun dikelola dengan berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
Menurut Kasubbag Umum dan Keuangan PA Ponorogo - Nur Laela Kusna, S.Ag., dirinya beserta staf selalu memperhatikan penatausahaan BMN supaya tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Secara terus menerus kami tetap memonitor pengelolaannya agar terlaksana penatausahaan BMN yang baik“, ujarnya. Pengelola BMN PA Ponorogo selalu siap mewujudkan Pengelolaan BMN yang Efektif, Efisien, Optimal dan Akuntabel. (i-1)