logo6

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia - “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

  • Hari Pahlawan
  • Ketua MA new
  • HUT RI 79
  • HUT MA 79 fix
  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 8394

PA Ponorogo : Akta Cerai Hilang? Ketahui Cara Mengurusnya

www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 06/06/2023. Sebagai salah satu akta otentik, keberadaan akta cerai penting untuk dijaga dan dipergunakan oleh pemiliknya dengan sebaik mungkin. Produk dari Pengadilan Agama selain salinan putusan/penetapan tersebut, dapat menjelaskan status dan posisi perkawinan seseorang. Di dalamnya termaktub data mantan suami dan istri, informasi terkait perkawinannya dulu serta tanggal perkara tersebut putus dan akta cerai diterbitkan. Secara fungsi, ia serupa dengan akta kelahiran. Jika akta kelahiran memuat dan menerangkan informasi tentang kelahiran seseorang, sementara akta cerai memuat informasi ihwal perceraian sebuah pasangan suami istri.

Meski begitu, dalam realitasnya, tak jarang beberapa masyarakat kehilangan akta cerainya. Padahal, akta tersebut wajib berwujud, terutama manakala seseorang hendak mendaftarkan perkawinannya ke KUA. Sehingga, kondisi tersebut membuat rencana tersebut sedikit terhambat. Lalu, bagaimana prosedur dalam mengurus akta cerai yang hilang di Pengadilan Agama Ponorogo, serta apa saja syaratnya? Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., sebagai  petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu bagian Penyerahan Produk Pengadilan menyampaikan, bahwa beberapa hal harus dipenuhi terlebih dahulu oleh masyarakat yang hendak mengurus akta cerainya yang hilang.

Hal utama yang perlu diperhatikan sebelumnya adalah, mengurus akta cerai hilang di Pengadilan Agama untuk memperoleh duplikat akta cerai hanya jika yang bersangkutan hendak menikah lagi. Sebab, secara fungsi duplikat akta cerai atau turunan tersebut dipergunakan sebagai pengganti akta cerai asli yang hilang. Sementara jika pihak ingin mengurus kepentingan selain itu, seperti perubahan identitas pada KTP dan KK, maka petugas akan memberikan fotokopi akta cerai yang telah dilegalisasi.

Sementara terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi, Ghazi merangkumnya ke dalam beberapa poin, seperti.

  1. Menyerahkan fotokopi akta cerai sebanyak 2 lembar. Jika sebelum hilang akta cerai belum sempat di fokopi, poin pertama ini dapat diabaikan. Petugas akan mengkopikan dari arsip minutasi berkas perkara yang bersangkutan.
  2. Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari polsek setempat
  3. Menyerahkan surat keterangan dari desa/kelurahan tempat tinggal pemohon duplikat yang menerangankan bahwa yang bersangkuta sejak bercerai dengan mantan suami/istrinya, sampai saat ini belum pernah menikah lagi.

Poin ketiga ini penting untuk dipenuhi untuk menegaskan status pemohon duplikat serta mengantisipasi akta cerai telah digunakan untuk menikah di tempat lain sebelumnya. Sehingga, duplikat akta cerai yang akan dikeluarkan, berdasarkan data dan status perkawinan di dalamnya, dapat digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.

  1. Fotokopi KTP
  2. Materai 10.00

Materai tersebut nantinya akan digunakan pada surat pernyataan “belum menikah”yang akan ditandatangani oleh pemohon duplikat.

Dalam kesempatan terpisah, Panitera PA Ponorogo juga mengingatkan agar masyarakat mengurus akta cerainya yang hilang melalui mekanisme yang legal dan resmi. Sebagai upaya beliau juga mengingatkan agar masyarakat menjaga akta cerai dan berkas penting pribadi lainnya sebaik mungkin. “Mengingat akta cerai yang asli untuk perkara yang sama hanya diterbitkan satu kali, dihimbau masyarakat agar dapat menjaga dan mempergunakannya sebaik mungkin”, ujar Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, Moh. Daroini, S.H., M.H. (GLZ)

 

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • Penghargaan KPPN Korwil
  • Piagam 1 E Keuangan
  • Piagam 2 Anggaran DIPA
  • Piagam 3 E Court
  • Piagam 3 Website
  • Piagam 3 Penyelesaian Perkara
  • 16. PELAKSANAAN ANGGARAN
  • 17. WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL
  • Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2024
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara 1.001 s.d 2.500 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik I Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  • Peringkat Terbaik II Bidang Kinerja Pemanfaatan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan