PA Ponorogo : Akta Cerai Hilang? Ketahui Cara Mengurusnya
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 06/06/2023. Sebagai salah satu akta otentik, keberadaan akta cerai penting untuk dijaga dan dipergunakan oleh pemiliknya dengan sebaik mungkin. Produk dari Pengadilan Agama selain salinan putusan/penetapan tersebut, dapat menjelaskan status dan posisi perkawinan seseorang. Di dalamnya termaktub data mantan suami dan istri, informasi terkait perkawinannya dulu serta tanggal perkara tersebut putus dan akta cerai diterbitkan. Secara fungsi, ia serupa dengan akta kelahiran. Jika akta kelahiran memuat dan menerangkan informasi tentang kelahiran seseorang, sementara akta cerai memuat informasi ihwal perceraian sebuah pasangan suami istri.
Meski begitu, dalam realitasnya, tak jarang beberapa masyarakat kehilangan akta cerainya. Padahal, akta tersebut wajib berwujud, terutama manakala seseorang hendak mendaftarkan perkawinannya ke KUA. Sehingga, kondisi tersebut membuat rencana tersebut sedikit terhambat. Lalu, bagaimana prosedur dalam mengurus akta cerai yang hilang di Pengadilan Agama Ponorogo, serta apa saja syaratnya? Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., sebagai petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu bagian Penyerahan Produk Pengadilan menyampaikan, bahwa beberapa hal harus dipenuhi terlebih dahulu oleh masyarakat yang hendak mengurus akta cerainya yang hilang.
Hal utama yang perlu diperhatikan sebelumnya adalah, mengurus akta cerai hilang di Pengadilan Agama untuk memperoleh duplikat akta cerai hanya jika yang bersangkutan hendak menikah lagi. Sebab, secara fungsi duplikat akta cerai atau turunan tersebut dipergunakan sebagai pengganti akta cerai asli yang hilang. Sementara jika pihak ingin mengurus kepentingan selain itu, seperti perubahan identitas pada KTP dan KK, maka petugas akan memberikan fotokopi akta cerai yang telah dilegalisasi.
Sementara terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi, Ghazi merangkumnya ke dalam beberapa poin, seperti.
- Menyerahkan fotokopi akta cerai sebanyak 2 lembar. Jika sebelum hilang akta cerai belum sempat di fokopi, poin pertama ini dapat diabaikan. Petugas akan mengkopikan dari arsip minutasi berkas perkara yang bersangkutan.
- Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari polsek setempat
- Menyerahkan surat keterangan dari desa/kelurahan tempat tinggal pemohon duplikat yang menerangankan bahwa yang bersangkuta sejak bercerai dengan mantan suami/istrinya, sampai saat ini belum pernah menikah lagi.
Poin ketiga ini penting untuk dipenuhi untuk menegaskan status pemohon duplikat serta mengantisipasi akta cerai telah digunakan untuk menikah di tempat lain sebelumnya. Sehingga, duplikat akta cerai yang akan dikeluarkan, berdasarkan data dan status perkawinan di dalamnya, dapat digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.
- Fotokopi KTP
- Materai 10.00
Materai tersebut nantinya akan digunakan pada surat pernyataan “belum menikah”yang akan ditandatangani oleh pemohon duplikat.
Dalam kesempatan terpisah, Panitera PA Ponorogo juga mengingatkan agar masyarakat mengurus akta cerainya yang hilang melalui mekanisme yang legal dan resmi. Sebagai upaya beliau juga mengingatkan agar masyarakat menjaga akta cerai dan berkas penting pribadi lainnya sebaik mungkin. “Mengingat akta cerai yang asli untuk perkara yang sama hanya diterbitkan satu kali, dihimbau masyarakat agar dapat menjaga dan mempergunakannya sebaik mungkin”, ujar Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, Moh. Daroini, S.H., M.H. (GLZ)