PA Ponorogo : Kupas Tuntas, Kendala dan Solusi Melalui Bimbingan Teknis
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 24/05/2023 Pada hari Rabu, dilaksanakan bimbingan teknis via zoom dengan tema Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2023. Zoom kali bertempat di media center Pengadilan Agama Ponorogo, dihadiri oleh Ketua PA Ponorogo, Wakil Ketua PA Ponorogo, Panitera, dan Operator Kinsatker PA Ponorogo. Zoom ini diadakan dengan tujuan untuk melakukan pembinaan melalui Bimtek yang diadakan oleh PTA Surabaya dengan Narasumber Kepala Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Badan Peradilan Agama (Kasubdit Monev Badilag), Sutarno, S.Ip., M.M.
Bimtek dimulai pada pukul 07.30 WIB diawali dengan sambutan Ketua PTA Surabaya YM Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., membuka zoom Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik dengan memberi sambutan akan pentingnya pembaharuan dan evaluasi dalam bidang aplikasi pendukung penyelesaian perkara. Setelah arahan sambutan dari KPTA Surabaya, Bimbingan Teknis dilanjutkan oleh narasumber Sutarno, S.Ip., M.M. (Kasubdit Monev Badilag) ke materi bahasan yakni E – Register. Pada presentasi pagi ini, beliau menjabarkan dasar hukum, pengertian, fungsi dari E- Register, dan juga pentingnya pegawai menggunakan user masing-masing (berdasarkan SK) untuk menghindari tindakan kecurangan dan kesalahan data. Apabila hal ini dilakukan maka dapat diterapkan sebagai ukuran kinerja serta tracing.
Dalam pembinaan tersebut juga ada sesi arahan bagi Pengadilan Agama yang mengalami kendala pada penyelesaian perkara. Operator Pengadilan Agama Ponorogo sebagai salah satu yang menyampaikan kendala akan adanya double input satu perkara yang mana tidak bisa dihapus salah satunya, oleh narasumber diarahkan pada Tim IT untuk ditampilkan secara langsung pada layar bagaimana proses dan penyelesaian yang efektif atas kendala tersebut. Sebagai penutup disampaikan bahwa informasi data perkara, verifikasi, validasi atau pelaporan perkara, dan penutupan register tidak bisa dilewatkan salah satunya (harus tersinkronisasi dengan sempurna), karena bisa terjadi ketidakselarasan data yang telah diinput. Sebagaimana yang dimaksud oleh narasumber tentang standar-standar yang harus dipenuhi satuan kerja (satker) agar menjadi satker yang terakreditasi. (AS)