Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo
Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVI
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 28/04/2023. “Sesungguhnya otonomi daerah menjadi ‘jalan tengah’ bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M. dalam acara Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVI. Pada kesempatan tersebut, Bupati Ponorogo juga menggaris bawahi, bahwa meskipun implementasi otonomi daerah telah berlangsung selama 27 tahun dan masih belum sempurna dan banyak tantangan, namun mekanisme otonomi daerah masih diyakini sebagai jalan tengah terbaik untuk menjalankan pemerintahan daerah di negara kepulauan seperti Indonesia. Mengingat banyak dari wilayah Indonesia yang tingkat aksesibilitasnya terkadang tidak mudah, karena terpisah oleh jarak dan lautan.
Bertempat di halaman pendopo Kabupaten Ponorogo, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Bapak H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H. turut menghadiri acara Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVI tahun 2023 tersebut. Bersama dengan para pimpinan instansi, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Ponorogo. Acara pada hari ini (Jumat/28/2023) dimulai sejak pukul 07.15 wib, seluruh tamu undangan yang hadir mengenakan pakaian sipil lengkap. Adapun tema peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII tahun 2023 ini adalah “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”. Tema tersebut memiliki arti penyelenggaraan Otonomi Daerah merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap kemandirian daerah, guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Daerah, dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan, bahwa untuk mencapai kemajuan dan kemakmuran daerah, sebagai implementasi dari mimpi besar dan target-target bersama Ponorogo yang di antaranya tergambar dalam RPJMP (Rencana Pembangunan Jarak Menengah dan Panjang), dibutuhkan sinergitas dari semua pihak. Tidak hanya antar intansi dan lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, tetapi juga masyarakat dan organisasi-organisasi masa lainnya, seperti NU, Muhammadiyah dan organisasi otonom di bawah keduanya. Dalam contohnya, Bupati menyebut bahwa keberhasilan penurunan angka stunting di Kabupaten Ponorogo dalam setahun terakhir, adalah buat dari kombinasi antara kerja keras dan kerja sama dari semua pihak.
Hari Otonomi Daerah sendiri, lahir berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996, tanggal 25 April. Sejak saat itu, setiap tanggal 25 April diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah. Sejarah otonomi daerah telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Otonomi daerah muncul saat Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Peraturan tentang administrasi Negara Hindia Belanda yang dikenal Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie. Kemudian pada 1903, Belanda memberikan kewenangan kepada daerah dengan mengeluarkan Decentralisatiewet. Kemudian pada 1922 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan baru mengenai administrasi. Dari sana mulai muncul sebutan provincie (provinsi), regentschap (kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groepmeneenschap (kelompok masyarakat). (GLZ)