PA Ponorogo Melakukan Rapat Koordinasi Rukyatul Hilal Dengan Kemenag Ponorogo
Ponorogo – Humas, Pengadilan Agama Ponorogo melakukan rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Senin (17/4/2023). Rapat Koordinasi terkait penyelenggaraan rukyatul hilal atau melihat posisi bulan untuk menetapkan awal Ramadan 1444 Hijriah di Kabupaten Ponorogo. Dalam kesempatan ini rapat dihadiri oleh Ketua dan Panitera PA Ponorogo serta Kepala Kemenag Kab Ponorogo.
Dalam rapat tersebut Ketua PA Ponorogo menjelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, PA berwenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. Selama ini PA diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki awal bulan Ramadan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadan dan 1 (satu) Syawal.
Disamping itu Kepala kemenag Kab Ponorogo menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ponorogo ini. Sekedar informasi Tahun ini Rukyatul hilal dilakukan di Ponpes Joresan Ponorogo. Dan untuk itu Kemenag Ponorogo siap bersinergi dengan PA Ponorogo guna menyukseskan kegiatan ini. Menurut Ketua Kemenag Ponorogo, “kriteria imkan rukyat baru yang dipakai sejak tahun 2022 adalah hilal bisa dirukyah minimal tinggi hilal sudah 3 derajat dan jarak/elongasi dengan matahari minimal 6,4”, ujarnya. Semoga dengan kegiatan ini masyarakat tidak bertentangan dengan hasil keputusan itu nanti, apapun yang di putuskan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI jika ada perbedaan pendapat dan pemahaman dengan organisasi Islam lainnya, masyarakat Muslim Kabupaten Ponorogo khususnya harus saling menghormati setiap perbedaan pendapat sebagai Rahmat Allah SWT. i-1