Ponorogo-Humas, Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Ponorogo mengikuti kegiatan tindak lanjut temuan BPK Audited 2022, Kamis (13/04/2023). Tindak lanjut ini dilakukan terhadap temuan berupa scanner yang notabene adalah transfer masuk BMN dari BUA yang dilakukan di tahun 2022. Akan tetapi BMN tersebut diterima pada Januari 2023 sehingga menjadi temuan BPK ditahun 2023 ini.
Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan MA RI Nomor: 106/BUA.4/PL.04/04/2023, acara diikuti oleh Seluruh Sekretaris dan Operator BMN empat lingkungan peradilan. Sedangkan dari PA Ponorogo sendiri diikuti oleh Siti Khomariyah selaku KPA/KPB, Nur Laela Kusna selaku Penanggungjawab BMN dan Muh. Basuki Kurniawan selaku Operator BMN.
Kegiatan ini dibuka oleh Kabiro Pelengkapan – ibu Rosfiana mengatakan bahwa Kegiatan ini adalah rekomentasi dari BPK RI atas hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2022 terkait proses Tranfer Keluar berupa scanner, laptop dan server dari BUA kepada seluruh satker yang mmenerima Tranfer Masuk pada aplikasi SAKTI. “Kegiatan ini sangat penting dan mohon untuk segera ditindaklanjuti sebelum hari jumat tanggal 14 April 2023”, ujarnya.
Lebih lanjut Sam Wiraharja salah satu pendamping pada acara tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan temuan pemeriksaan tersebut proses tranfer keluar dan tranfer masuk seharusnya dilakukan pada tahun 2023. Selain itu proses TKTM juga harus sesuai dengan pengiriman dan penerimaan asset pada satker. Terkait hal tersebut akan dilakukan koreksi atas pencatatan TKTM tersebut. Sekedar informasi bahwa PA Ponorogo sendiri salah satu satker yang telah menerima BMN berupa Scanner yang dalam ini operator BMN telah melaksanakan proses Tranfer Keluar pada Aplikasi SAKTI dan telah mengirim hasil tindak lanjutnya ke BUA MARI. i-1