REALISASI ANGGARAN PA PONOROGO
TRIWULAN 1 TAHUN ANGGARAN 2023
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 12/04/2023. PA Ponorogo tengah melaporkan penyerapan realisasi anggaran melalui Aplikasi E-monev Bappenas PP39 secara periodik pada triwulan I ini. Adapun penyerapan anggaran yang dilaporkan berasal dari pelaksanaan anggaran DIPA 01 maupun DIPA 04. Hal ini sebagai bentuk pertanggung jawaban dan juga transparansi PA Ponorogo dalam pelaksanaan kinerja anggaran triwulan 1 tahun anggaran 2023. Pelaksanaan Anggaran DIPA 01 Triwulan 1 ini telah mencapai 23,09% dari total pagu anggaran 2023 sebesar Rp 5.733.465.000.
Rincian penyerapan anggaran adalah sebagai berikut, untuk layanan perkantoran yang berupa gaji dan tunjangan telah terserap sebesar 23,14% atau senilai Rp. 1.323.677.368 dan untuk operasional dan pemeliharaan kantor telah terserap sebesar 20,77% atau senilai Rp. 331.336.982. Sedangkan untuk layanan umum yaitu berupa belanja peralatan mesin hingga saat ini belum ada realisasi. Selanjutnya untuk Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Ponorogo periode triwulan 1 telah terserap sebersar 41,86% dari total pagu Rp 96.000.000. Dengan rinciannya adalah sebagai berikut untuk Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) telah terlaksana 492 kegiatan dengan persentase realiasasi sebesar 23,43% atau sebesar Rp 16.400.000.
Layanan Pembebasan Biaya Perkara hingga akhir triwulan 1 ini telah dilaksanakan sebanyak 15 perkara dengan prosentase 72,38% atau senilai Rp 5.790.000. sedangkan untuk layanan Sidang di Luar Gedung telah terealisasi 100%. Dengan Kinerja Anggaran diatas dalam periode triwulan 1 ini Pengadilan Agama Ponorogo telah melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah dan mendapat nilai Akhir 100 baik untuk DIPA 01 maupun DIPA 04. Kasubbag umum dan keuangan Pengadilan Agama Ponorogo berharap agar prestasi yang telah dicapai dalam triwulan 1 ini tetap bisa dipertahankan untuk kinerja anggaran pada triwulan triwulan berikutnya. (RMS)