PA Ponorogo Terapkan Langkah-Langkah Strategis
Dalam Meningkatkan Nilai Evaluasi Kinerja
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 11/04/2023. Berdasarkan Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI Nomor : 89/Bua.1/OT.01.1/04/2023, tertanggal 6 April 2023 perihal Monitoring Evaluasi Anggaran dan Langkah-langkah Strategis dalam Meningkatkan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran SMART Triwulan I TA 2023 yang Optimal, Bertempat di ruang Media Center PA Ponorogo, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, dan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mengikuti Monitoring Evaluasi Anggaran dan Langkah-langkah Strategis dalam Meningkatkan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran SMART Triwulan I TA 2023 secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pelaporan e-Monev Bappenas PP 39 dan SMART. Acara dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bagian Bimbingan dan Monitoring Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI El Damara, S.H., S.E., M.M.
Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, yaitu hari Senin dan Selasa tanggal 10 s.d 11 April 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Secara daring Pemaparan mengenai Evaluasi Kinerja Anggaran ini disampaikan oleh 2 (dua) orang Narasumber dari Kementerian Keuangan Edwar Agustin dan Daryanto. Berdasarkan PMK Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, terdapat 3 (tiga) Poin yang menjadi fokus pembahasan Evaluasi Kinerja Anggaran yaitu Peran, Fungsi dan Manfaat dari Evaluasi Kinerja Anggaran. Evaluasi Kinerja Anggaran berperan penting untuk menghubungkan berbagai indikator-indikator pembangunan sebagai dampak pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Fungsi Evaluasi Kinerja Anggaran merupakan salah satu instrumen penganggaran berbasis kinerja, dimana terdapat dua fungsi utama monev. Pertama, fungsi akuntabilitas atau proving yaitu pertanggungjawaban secara profesional kepada Stakeholder atas penggunaan anggaran. Kedua, fungsi peningkatan kualitas atau improving yaitu meningkatkan efektivitas, efisiensi dan relevansi informasi kinerja serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan kendala dalam rangka peningkatan kinerja di periode sebelumnya serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan di periode berikutnya. Manfaat dari Evaluasi Kinerja Anggaran yaitu sebagai Review Baseline, Alokasi Anggaran, Peningkatan Kualitas Informasi Kinerja serta Pemberian Reward dan Punishment. (DT)