PERMUDAH AKSES DISABILITAS,
PA PONOROGO BERLAKUKAN NAME TAG KHUSUS “LAYANAN PRIORITAS”
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 10 April 2023. Pengadilan Agama Ponorogo senantiasa berupaya untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan, tidak terkecuali dalam meningkatkan pelayanan bagi pencari keadilan yang memiliki keterbatasan khusus. Salah satu bentuknya adalah memberlakukan penggunaan kalung identitas (name tag) dengan warna khusus yang berbeda warnanya dengan name tag yang berlaku bagi pengunjung pada umumnya. Kalung identitas (name tag) merupakan kalung yang digunakan oleh pengunjung selama berada di area Pengadilan Agama Ponorogo.
Tujuan pemberian name tag sendiri adalah untuk membatasi pengunjung yang tidak berkepentingan memasuki gedung pengadilan. Hal ini diatur dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1812/DJA/HM.00/6/2021 tentang pemberian identitas kepada pengunjung yang berkepentingan di pengadilan dalam bentuk kalung name tag sesuai dengan kepentingan pengunjung. Kalung identitas khusus “Layanan Prioritas” ini berwarna kuning emas (gold) warnanya dibedakan agar dapat dibedakan dari pencari keadilan pada umumnya, pengguna kalung ini akan mendapatkan prioritas dan pelayanan khusus dari petugas sehingga dapat mempermudah akses para disabilitas yang mencari keadilan selama berada di Pengadilan Agama Ponorogo.
Hal ini dalam rangka menerapkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 206/DJA/SK/2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama. Pada saat rapat pegawai, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo H. Ali Hamdi., S.Ag., M.H., mengapresiasi adanya inovasi pelayanan ini dan mendukung realisasinya dengan menunjuk petugas khusus yang akan membantu para pencari keadilan yang memiliki keterbatasan selama berada di Pengadilan Agama Ponorogo. Semua prosedur ini dilakukan selain dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada para masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang berkebutuhan khusus sekaligus mengimplementasikan bentuk pelayanan prima. PA Ponorogo berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan motto Layanan yaitu “PINTAR” (Profesional, Inovatif, Nyaman, Transparan, Akuntabel dan Ramah. (MUZ)