Tambah Pengetahuan & Pemahaman, PA Ponorogo Ikuti Sosialisasi JPFLB
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 31/03/2023 | Sehubungan dengan rencana adanya Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB), Pengelola BMN PA Ponorogo, Muh Basuki Kurniawan, A.Md, mengikuti sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB) secara daring yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Hal ini sesuai dengan undangan dari Kepala KPKNL nomor S-536/KNL.1006/2023. Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPKNL Madiun, Fendy Purwanto. Dalam sambutannya beliau memberikan gambaran singkat tujuan dari diadakannya acara ini, yaitu sebagai wadah sosialisasi pengembangan karir bagi Pegawai Negeri Sipil yang selama ini melaksanakan tugas penatausahaan dan pengelolaan BMN/D.
Selanjutnya adalah materi inti yang disampaikan dari Direktorat Tranformasi dan Sistem Informasi KPKNL Madiun, Ibu Puri. Beliau membuka materi dengan penjelasan tentang dasar hukum JFPLB, yaitu PP 28 tahun 2020 tentang perubahan PP 28 tahun 28 tahun 2020 tentang perubahan PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/D, Peraturan MenPANRB no. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan JF, Peraturan Badan Kepegawaian no 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian JF, Peraturan MenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang JF, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 55/ PMK.06/2019 tentang Petunjuk Teknis JFLB. JFPLB sendiri adalah Jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatausahaan dan pengelolaan BMN/D pada unit yang membidangi penatausahaan dan pengelolaan BMN/D pada instansi Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan SKPD.
Tugas pokok Jabatan Fungsional PLB yaitu melakukan/mengkoordinasikan penatausahaan BMN/D (pembukuan, inventarisasi, rekonsiliasi, dan pelaporan) dan sebagian pengelolaan BMN/D (perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan berupa sewa dan pinjam pakai, pemindahtanganan beruba penjualan, tukar menukar, dan hibah, pemusnahan dan penghapusan, dan pengawasan dan pengendalian BMN/D). Selanjutnya, dengan penuh antusias Ibu Puri menjelaskan mengenai ketentuan, jenjang jabatan, penyusunan kebutuhan, dan transformasi JFPLB. Di akhir, beliau berharap agar materi yang disampaikan bisa diterima dengan baik, sehingga dengan adanya JFPLB pelaksanaan tugas dan fungsi unit yang membidangi penatausahaan dan pengelolaan BMN/D terlaksana secara optimal. (WKR)