Wujudkan Pelayanan Prima:
PA Ponorogo Berkomitmen Penuh dalam Keterbukaan Informasi
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 06/03/2023. Sebagaimana amanat dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Agama Ponorogo berkomitmen penuh dalam menyediakan dan memberikan informasi yang tepat sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pencari keadilan. Pada salah satu pasal dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa sebuah Badan Publik wajib menyediakan informasi public yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Selain dalam peraturan perundang-undangan tersebut, secara lebih rinci, istilah, mekanisme dan prosedur permohonan dan pemberian informasi juga diatur di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Pada tataran praktis, masyarakat pemohon informasi dapat langsung melapor kepada petugas keamanan yang ada pada bagian depan gedung pengadilan. Selanjutnya, petugas akan memberikan tanda pengenal berwarna coklat yang wajib digunakan selama berada di area pengadilan agar dapat teridentifikasi sebagai pemohon informasi. Hal ini juga sebagai tindak lanjut surat dari Badan Peradilan Agama tentang peningkatan kualitas pelayanan di pengadilan agama.
Selanjutnya, pemohon informasi dapat langsung menuju meja layanan informasi dan pengaduan pada loket PTSP untuk menyampaikan informasi yang diminta kepada petugas. Selanjutnya, pemohon informasi akan diminta untuk mengisi formulir model-A untuk permohonan informasi prosedur biasa. Sebagaimana dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, hampir seluruh informasi menyangkut tata cara dan berkas pendaftaran perkara, prosedur perkara, waktu sidang hingga biaya perkara dapat diberikan kepada pemohon informasi. Namun untuk kondisi dan kepentingan tertentu, beberapa jenis informasi dapat dikecualikan. Seperti misalnya, informasi yang jika diberikan berpotensi menghambat proses penegakan hukum, membuka data rahasia pribadi atau membahayakan kemaanan dan pertahanan negara. Pengadilan Agama Ponorogo sendiri memberikan tanggung jawab tersebut kepada petugas yang memiliki kompetensi.
Di antaranya merupakan sarjana hukum, memiliki kecapakan dalam berkomunikasi serta mempunyai pengalaman cukup yang berkaitan dengan peradilan dan dinamika penanganan perkara di pengadilan. Hal tersebut menjadi gambaran komitmen yang diberikan PA Ponorogo dalam bidang pelayanan, terutama layanan informasi. Selain itu, demi menunjang penyebarluasan informasi secara optimal terkait hak pengguna layanan, prosedur dan alur berperkara, maklumat pelayanan dan semacamnya, PA Ponorogo juga menempatkan beberapa X-Banner dan poster-poster di sudut-sudut ruangan PTSP dan depan gedung pengadilan. Ditambah lagi, berita yang selalu diperbarui setiap hari pada website PA Ponorogo, serta kegiatan-kegiatan lainnya yang dimuat pada kanal-kanal media sosial resmi seperti Instagram, twiter dan tiktok.
Pada gambar di atas, tampak petugas layanan infomasi dan pengaduan tengah memberikan layanan kepada pemohon informasi. Meski dalam kondisi berpuasa, petugas layanan informasi senantiasa memberikan pelayanan yang prima, dengan tetap stand by meski pada jam istirahat. Sebagaimana yang telah berjalan selama ini, para petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu beristirahat secara bergantian, sehingga tidak meninggalkan PTSP dalam kondisi kosong. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang datang tidak kecewea dan tetap dapat terlayani. Hal ini dalam rangka mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat. (GLZ)