Pengadilan Agama Ponorogo Mengikuti Sosialisasi
Pembayaran Tunjangan Kinerja melalui LS Pegawai secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Dalam rangka menyebarluaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 tahun 2023, Mahkamah Agung melalui Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh badan peradilan di bawahnya. Pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 Pengadilan Agama Ponorogo mengikuti sosialisasi pembayaran tunjangan kinerja melalui LS pegawai oleh Mahkamah Agung yang digelar secara daring. Hal tersebut sebagaimana Surat undangan Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor: B-339/Bua.3/IV/2023 tertanggal 3 April.
Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Ponorogo, Pejabat yang hadir pada agenda tersebut di antaranya Sekrtetaris Pengadilan Agama Ponorogo Dra. Siti Khomariyah, Kepala Sub bagian Umum dan Keuangan Nur Laela Kusna, S.Ag. dan Staf Kepegawaian Indra Kurniawan, A.Md. Sosialisasi berlangsung sejak pukul 13.00 wib hingga selesai. Poin utama yang disosialisasikan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.
Peraturan yang baru melengkapi peraturan yang lama serta mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya. Secara lebih rinci, dalam sosialisasi tersebut disampaikan mengenai beberapa ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru, di antaranya:
- KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bertanggung jawab atas kebenaran materiil perhitungan atas pembayaran tunjangan kinerja pegawai.
- Pembagian tunjangan kinerja secara terpusat dengan sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja.
- PPSPM menerbitkan SPM-LS pembayaran tunjangan kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada kemeneterian negara/lembaga.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan mekanisme pembayaran belanja berupa tunjangan kinerja pegawai yang lebih tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan sejalan dengan perkembangan sisem dan teknologi informasi. (VR)