Secara Daring PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi
Pembaruan Aplikasi SIPP dan E-Court
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 04 April 2023. Pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H , Panitera Moh. Daroini, S.H.,M.H, dan para staf kepaniteraan Sinta Asmara, S.H dan Rizqa Fatikhatul Fauziah, A.Md. mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court 5.0.0 Mahkamah Agung RI secara Daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Media Center. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI yang pesertanya adalah seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Indonesia. Kegiatan sosialisasi pembaruan aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court 5.0.0 Mahkamah Agung RI dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 670/SEK/HM.02.3/3/2023 Tanggal 31 Maret 2023 Perihal Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court 5.0.0 serta guna menjelaskan perbaikan, penambahan, dan optimalisasi fitur dan fungsi pada Aplikasi SIPP dan e-Court setelah dilaksanakan pembaruan.
Kegiatan ini dibuka oleh Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara di Pengadilan. Selain itu beliau juga berharap dengan adanya pembaruan pada aplikasi ini dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas. Dalam sosialisasi ini, peserta diajarkan dan dijelaskan bagaimana cara menggunakan fitur-fitur baru pada aplikasi SIPP dan e-Court, termasuk sistem pencarian perkara yang lebih cepat dan canggih, penginputan data yang lebih mudah, dan laporan perkara yang lebih terperinci.
Adapun perubahan secara umum e-Court 5.0.0 yaitu:
- Halaman depan / dashboard
- Pesan notifikasi melalui whatsapp
- Surat terctat (POS)
- Penambahan fitur pendaftaran perkara dengan pembebasan biaya
- Pencabutan kuasa/pengunduran diri Kuasa
- Update data pihak yang sudah ada Nomor perkara perihal Provinsi/Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan
- Tambah Panjar (Kasir)
- dll
Perubahan secara umum di SIPP V.5.2.0 yaitu:
- Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugat
- Penambahan pencatatan nafkah anak setelah putusan pada jenis perkara cerai talak dan cerai gugat.
- Penambahan alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin
- Penambahan alasan pada jenis perkara isbat nikah
- Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami
- Penambahan pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak oada jenis perkara eksekusi.
- Dll
Diharapkan setelah sosialisasi ini, Pengadilan Agama Ponorogo dapat lebih optimal dalam penggunaan aplikasi SIPP dan e-Court sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat penyelesaian perkara yang masuk. (RF2)