PA Ponorogo : Kunci Keberhasilan Mediasi
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 31/03/2023. PA Ponorogo berhasil mediasi 2 Perkara Gugat -Cerai. Satu perkara berhasil didamaikan oleh Mediator di ruang Mediasi, dan satu perkara lainnya berdamai diruang sidang. Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan PA Ponorogo sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal; agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak, karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi.
Mediator PA Ponorogo (Cintiya Puspita Fitriani, SH., C.Me) tengah, berdiri diantara Pihak
Dengan piawai Mediator PA Ponorogo (Cintiya Puspita Fitriani, SH., C.Me) memberikan pandangan dan nasehat kepada para pihak berperkara untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Di pekan yang sama Hakim PA Ponorogo Ruhana (Faried, S.HI., M.HI) juga berhasil dalam upaya mediasi, mediator berhasil menyakinkan dan menyentuh hati para pihak hingga memutuskan untuk berdamai. Selama mediasi berlangsung dihadiri oleh tergugat, penggugat dan kuasa hukum penggugat. Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Perlu diingat Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Dalam Prakteknya menurut Ruhana Faried, S.HI., M.HI., menjelaskan “ kunci sukses mediasi dipengaruhi banyak hal diantaranya adalah adanya itikad baik para pihak dan kuasa hukum, mediator harus memiliki skill/kemampuan yang handal dan profesional, koordinasi yang baik antara JS, PP dan majelis hakim serta dukungan pimpinan”. Sarana dan Prasana juga menunjang lancarnya mediasi adanya sarana dan prasarana yang memadai seperti ruang mediasi yang kondusif/nyaman membuat pihak dapat mengutarakan dan menjelaskan permasalahan dengan baik karena berada di ruangan yang private. (yl)