PA Ponorogo Tutup Bulan Maret dengan Diskusi Hukum
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 31/03/2023. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan semakin kompleksnya perkara yang ditangani, maka update atau pengembangan kompetensi hakimpun giat dilakukan PA Ponorogo melalui diskusi-diskusi yang telah terjadwal secara periodik. Bertempat di Ruang Ketua PA Ponorogo, berlangsung Diskusi Hukum yang diikuti oleh seluruh hakim PA Ponorogo dengan agenda pembahasan yaitu tentang amar pembebanan nafkah dalam putusan cerai talak, penyesuaian dan persamaan blangko/template Penetapan Hari Sidang (PHS). Wakil Ketua PA Ponorogo mengawali diskusi dengan memberikan arahan “bahwa sebagai hakim kita fokus pada perkara yang diadili, diskusi-diskusi yang berjalan setiap dua minggu sekali ini bisa menjadi wadah untuk para hakim berbagi ilmu dan pengalaman untuk meningkatkan pengetahuan, kita harus banyak tahu sehingga pada saat dihadapkan dengan perkara apapun kita sudah punya ilmunya”.
Pada dasarnya setiap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus mewakili suara hati masyarakat pencari keadilan. Putusan hakim diperlukan guna memeriksa, menyelesaikan dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan. Putusan tersebut jangan sampai memperkeruh masalah atau bahkan menimbulkan kontroversi bagi masyarakat ataupun kontoversi hukum lainnya. Hal yang mungkin dapat menyebabkan kontroversi pada putusan hakim tersebut karena hakim kurang menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan yang berkembang pesat seiring perubahan zaman serta kurang telitinya hakim dalam memproses suatu perkara. Dalam diskusi pagi itu para hakim PA Ponorogo berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil diskusi dalam penanganan perkara, sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan.
Salah satu wujud peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme lembaga peradilan yakni ketika hakim mampu menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Menutup diskusi hukum, H. Ali Hamdi, S.Ag., MH., engatakan “mencari dan menemukan keserasian dalam hukum tidaklah sulit dan tidak mudah juga, kesulitan mencapai hukum yang ideal adalah dimana pihak-pihak yang bersengketa atau berurusan dengan hukum merasa puas atau menerima hasil putusan dengan lapang dada. Hukum diharapkan dapat berkembang mengikuti arus perkembangan untuk mengatur segala tindakan atau perbuatan, apabila hukum tertinggal akan berdampak pada eksistensi hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum. (yl)