Pembinaan dan Bimtek oleh Plt. Dirjen Badilag serta Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI
Ponorogo – Humas, Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di Lingkungan peradilan agama terutama dalam permasalahan teknis yustisial, Pengadilan Agama Ponorogo mengikuti Bimtek secara daring, Kamis (30/03/2023). Bimtek kali ini mengambil tema Implementasi SEMA RI tentang Hasil pleno Kamar dalam Putusan yang diajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Lingkungan Peradilan Agama. Sebagai narasumber telah dihadirkan yaitu YM Ketua Kamar Agama MA RI Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.Hum, MM. Bimtek yang diadakan oleh Badilag ini rutin dilakukan melalui zoom meeting dan disiarkan live streaming Badilag TV dengan dihadiri oleh seluruh tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama.
Acara dimulai dengan sambutan perdana Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI – Prof. Dr. Hasbi, S.H., M.H. yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2023. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada Ketua Kamar Agama atas perkenan beliau hadir memberikan pengarahan dan pembinaan teknis pada seluruh tenaga teknis yang hadir. Beberapa hal yang menjadi program prioritas beliau dalam masa jabatannya sebagai Plt. Dirjen Badilag antara lain :
- Mempercepat program peningkatan kelas Pengadilan Agama dari 1A menjadi 1A khusus. Diharapkan ditahun depan sudah terwujud keinginan agar Pengadilan Agama kelas 1A khusus. Plt. Dirjen Badlag sudah memerintahkan Kepala Pusat Strategis dan Kajian Mahkamah Agung untuk melakukan penelitian dan kajian terhadap naskah akademik untuk menjadi kelas 1A khusus.
- Menyederhanakan Ribuan Aplikasi yang ada di Badilag menjadi 4/5 aplikasi sesuai intruksi dari Menteri KemePanRB dan Peraturan Presiden.
- Digitalisasi arsip berkas perkara untuk modernisasi di Lingkungan Badilag
- Badilag mendapat dana tambahan sebesar 2,6 T untuk pengadaan tanah dan Gedung serta untuk merevisi kompilasi hukum islam dan kompilasi hukum ekonomi syariah. Selebihnya digunakan untuk penelitian di Pusat Strategis dan Kajian Mahkamah Agung, Kepentingan Humas dan badilag.
Selanjutnya pemaparan materi dari Ketua Kamar Agama MARI - Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.Hum, MM. Beliau menjelaskan beberapa Permasalahan dalam Penerapan Hakim Waris: "Jika dalam gugat waris tidak menjelaskan status orang tua Pewatis maka hakim harus aktif dalam hal ini, jika sampai pada tingkat banding tidak diketahui status orangtua Pewaris maka Hakim Tinggi membuat putusan sela dengan memerintahakan Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan kekurangan tersebut", ujarnya.
Selain itu Hakim PA Ponorogo - Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I berkesempatan untuk mengajukan pertanyakan kepada Ketua Kamar Agama antara lain:
- Apakah bisa diputus N.O (Niet Onvankelijk Verklaart) dengan alasan Ne Bis In Idem dalam perkara permohonan? Contoh kasus pada perkara dispensasi kawin yang telah diputus ditolak lalu diajukan lagi dengan obyek dan subyek yang sama? Jawabannya: bisa saja. Tergantung pertimbangan hakimnya.
- Bagaimana dengan perkara eksekusi anak yang pada eksekusi pertama tidak berhasil, apakah bisa meminta kembali biaya eksekusi? Jawabannya bisa saja. Karena darimana dapat biaya untuk eksekusi apalagi kalau anaknya berada di luar wilayah PA setempat.