PA Ponorogo hadiri Undangan Evaluasi Terkait Rencana Kebutuhan BMN Wilayah Jawa Timur
Malang – Humas, berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Nomor: 92/BUA.4/PL.09/03/2023 tanggal 20 Maret 2023, Pengadilan Agama Ponorgo mengikuti Undangan Evaluasi Terkait Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) Wilayah Hukum Jawa Timur. Kegiatan yang dilakukan di Gedung Balai Kota Malang ini dihadiri oleh satker di 4 lingkungan Peradilan di Jawa Timur. Dari PA Ponorogo sendiri dihadiri oleh Siti Khomariyah selaku KPB dan Muh. Basuki Kurniawan selaku Pengelolan BMN Pengadilan Agama Ponorogo. Acara ini dijadwalkan berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 28 Maret sampai dengan 31 Maret 2023.
Kegiatan ini di diisi oleh Tim Biro Perlengkapa MA yang terdiri dari 8 orang yaitu Sofyan Adi Irawan, Anindhiya Dwi S., Falcon, Riska Rohan Silalahi, Marwendi Putra, Ida Ariani, M. Naufal MB, Fahmi Faturohman dan Wahyudin sesuai surat tugas nomor:42/BUA.4/ST/2/2023 dan 44/BUA.4/ST/2/2023 dan Tim tersebut melakukan pendampingan untuk satuan kerja dalam pengajuan RKBMN tahun 2023, penyusunan SBSK, penertiban pencatatan asset, update Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan data dukung.
Selain itu dilakukan pula sosialisasi terkait Rencana Kebutuhan BMN oleh Kepala Sub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang pada Biro Perlengkapan MA yaitu bapak Sofyan Adi Irawan. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa terdapat 92% usulan RKBMN Pengadaan TA 2024 Tidak disejutui dan 0,3% usulan RKBMN Pemeliharaan TA 2024 tidak disetujui oleh DJKN. Selain itu ada beberapa penyebab mengapa RKBMN tidak disetujui, “Penyebab Usulan Pengadaan tidak disetujui antara lain: Optimalisasi existing BMN secara Unit/Luas sudah memenuhi kebutuhan, Usulan tidak sesuai SBSK, Tidak ada SBSK Usulan, dan Sudah ada rencana Pengadaan dalam RKAKL Tahun 2023. Sedangkan untuk usulan pemeliharaan TA 2024 antara lain: Termasuk dalam Pemeliharaan Gedung Bangunan Kantor (Ex: Kanopi, Partisi, Papan Nama, Gordyn), Telah ditanggung oleh pihak yang memanfaatkan, Kondisi Rusak berat dan tidak tercatat pada Master Aset SIMAN dan Tidak ada Usulan Jumlah Kuantitas Pemeliharaan.”, ujarnya saat membuka acara.
Diakhir sambutan beliau juga menambahkan dalam mengusulkan Pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional baru, pastikan Jumlah Kendaraan Jabatan maupun Operasional tidak melebihi SBSK, melebihi umur ekonomis, dan rencana penghapusan.