Capaian Perkara Permohonan Isbat Nikah PA Ponorogo di Triwulan I Tahun 2023
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 30 Maret 2023. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dimana agama dan kepercayaan ini bisa dikatakan beragam dan luas. Akan tetapi hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kurang memahami pernikahan secara hukum yang sah, banyak dari mereka yang masih melakukan pernikahan hanya secara agama atau biasa disebut dengan pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan. Pernikahan secara siri tersebut tentunya tidak tercatat dan dilakukan oleh masyarakat karena adanya beberapa faktor diantaranya ekonomi, lingkungan, biaya dan sebagainya. Akibat dari hal tersebut, masyarakat mau tidak mau harus mendaftarkan pengesahan nikah aau isbat nikah ke Pengadilan agama supaya perkawinan mereka dapat diakui secara hukum negara dan mendapatkan perlindungan secara hukum.
Pengesahan nikah (Isbat Nikah) merupakan pengesahan nikah seorang laki - laki dan perempuan muslim yang pernikahan nya telah dilakukan dan memenuhi syarat hukum perkawinan namun tidak dicatatkan di KUA. Para pemohon Pengesahan nikah (Isbat Nikah) dapat mengajukan dengan permohonan (voluntair) dan secara gugatan (contesius). Hingga saat ini, maret 2023 Pengadilan Agama Ponrogo menerima 8 perkara permohonan (voluntair). Adapun tahun 2022 Pengadilan Agama Ponorogo juga telah menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu dengan total perkara yang diterima sebanyak 56 perkara permohonan (voluntair) dan 2 perkara gugatan (contensius) dan pada tahun 2021 terdapat 25 perkara permohonan (voluntair) dan 4 perkara gugatan (contesius) yang diterima. Secara praktiknya di Pengadilan agama Ponorogo apabila perkara tersebut sudah diputus dan dikabulkan maka produk pengadilan agama berupa salinan penetapan atau putusan tersebut dapat diambil pada keesokan harinya, agar dapat segera digunakan oleh para pemohon.
Dalam pengesahan nikah (Isbat nikah) yang sudah dikabulkan, pemohon dapat mendaftarkan ke kantor urusan agama agar perkawinan mereka dapat dicatat secara hukum islam dan hukum negara berupa akta nikah. Selain sah nya perkawinan, anak dari pemohon juga dapat dibuatkan akta kelahiran agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Panitera PA Ponorogo Moh. Daroini, SH., MH., dalam wawancaranya dengan Tim PINTAR PA Ponorogo menjelaskan bahwa “perlu diketahui pada tahun 2022 Pengadilan Agama Ponorogo telah melaksanakan sidang terpadu pengesahan nikah yang bekerjasama dengan Kementrian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) dan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Ponorogo), ini merupakan wujud komitmen PA Ponorogo dalam membantu masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum yaitu berupa status perkawinan dan anak. (s)