PA Ponorogo : Tingkatkan Kompetensi Pegawai
Gelar DDTK E-Court dan E-Litigasi
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 29/03/2023, Bertempat diruang Media Centre, seluruh hakim, panitera pengganti, dan jurusita pengganti ikuti Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) tentang implementasi E-Court dan E-Litigasi di PA Ponorogo. Persidangan secara elektronik sendiri telah hadir pada tahun 2019 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam halnya berperkara secara digital sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam DDTK ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian dalam penyelesaian perkara secara e-litigasi diantaranya adalah pembuatan Berita Acara Sidang oleh Panitera Pengganti harus disesuaikan dengan buku pedoman, merefresh kembali tahapan-tahapan perkara e-litigasi dimulai dari perkara tersebut diterima hingga perkara putus serta kendala dalam penginputan/upload jawaban, replik, duplik dan kesimpulan pada aplikasi. Beberapa hal yang menjadi penyesuaian sesuai dengan perubahan regulasi juga harus segera ditindaklanjuti. Hakim, panitera pengganti maupun jurusita/jurusita pengganti wajib mengetahui perubahan apa saja dalam peraturan yang terbaru, untuk menunjang kelancaran penerimaan perkara e-court dan pelaksanaan e-litigasi.
Wakil Ketua PA Ponorogo H. Ali Hamdi, S.Ag., MH., dalam arahannya mengatakan “ kepada panitera dan tim IT serta bagian kepaniteraan untuk segera membuat/meyelaraskan BAS, Hal-hal yang menjadi kendala dilapangan untuk selalu dikomunikasikan dan koordinasi. E-Litigasi membutuhkan kejelian dan ketelitian terkait dokumen-dokumen yang diunggah. Melalui aplikasi ini Mahkamah Agung RI berupaya menjawab 3 (tiga) persoalan utama yang selama ini dihadapi oleh para pihak ketika berperkara di pengadilan, yakni keterlambatan, keterjangkauan, dan integritas. Pemanfaatan teknologi informasi dapat mengurangi waktu penanganan perkara, mengurangi intensitas para pihak datang ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi para pihak dengan aparatur pengadilan. (yl)