Ketahui Layanan Pos Bantuan Hukum PA Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 29/03/2023. Dalam upaya peningkatan optimalisasi akses masyarakat miskin sebagai pelaksanaan amanat undang - undang dan rujukan untuk memperoleh bantuan hukum di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‘iyah diperlukan suatu pedoman pemberian bantuan hukum khususnya terkait prosedur dan mekanisme permohonan perkara prodeo, sidang keliling dan Pos Bantuan Hukum. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perma No.1 Tahun 2014.
Posbakum sendiri pada pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan pendampingan hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Layanan ini dilakukan oleh petugas Posbakum yang berasal dari lembaga pemberi layanan Posbakum yang mana PA Ponorogo sendiri bekerja sama dengan IAIN Ponorogo dalam hal ini bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan yang tercantum di dalam MOU. Berdasarkan keterangan Bendahara PA Ponorogo (Waqidah Kun Romadhoni, S.T.), Anggaran pelaksanaan perkara prodeo Pengadilan Agama Ponorogo sendiri untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang mana sampai saat ini total jumlah layanan ialah 84 jam layanan. Disesuaikan dengan penggunaan dana DIPA 04 Pengadilan Agama Ponorogo yang dikhususkan untuk pos bantuan hukum tahun 2023 sebagian telah berjalan dan terealisasi.
Seperti yang diketahui halangan utama bagi masyarakat kurang mampu terkait hukum, tidak hanya pada persoalan keuangan untuk berperkara di Pengadilan. Ada persoalan lain yang lebih utama dan perlu disorot yakni kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hal – hal terkait hukum ketika ingin berperkara ke pengadilan. Masyarakat kurang mampu sering kali menghadapi aturan hukum yang kaku secara administratif dan prosedural dalam proses pendaftaran perkara ke Pengadilan. Ada konsekuensi lebih lanjut yang harus diterima jika permohonan atau gugatan yang diajukan tidak sesuai dengan aturan hukum yakni ditolaknya permohonan atau gugatan karena tidak memenuhi prosedur hukum. Maka dari itu dirancanglah Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang terfokus pada layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan dan Pos Bantuan Hukum. (AS)