Berkelanjutan PA Ponorogo Lakukan Updating Data JDIH
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 29/03/2023. Dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi Publik tertanggal 30 April 2010 dan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dibidang hukum dan peradilan, PA Ponorogo membuat membuat JDIH yang dapat diakses secara online dengan mengunjungi link https://jdih.pa-ponorogo.go.id/ . Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dimaksudkan untuk mendukung penyebarluasan informasi hukum, peraturan perundangan-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, tertib, terpadu dan berkesinambungan. JDIH juga merupakan wadah atau sarana pertukaran informasi hukum dengan institusi hukum dan non hukum lainnya.
Kehadiran JDIH PA Ponorogo merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92/KMA/SK/III/2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Pengembangan Website JDIH V2. JDIH v2 adalah aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan pengguna informasi secara mandiri. Tujuan Pengembangan website JDIH v2 yakni untuk menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya serta menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Kasubbag PTIP PA Ponorogo Dwi Putra Damayanto, SH., menjelaskan kepada Tim Media PINTAR PA Ponorogo, bahwa Pengelolaan JDIH di PA Ponorogo dilakukan dengan baik dan update. Segala regulasi maupun perubahan SK-SK di upload pada JDIH. Hadirnya JDIH dapat juga difungsikan sebagai arsip elektronik. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PA Ponorogo diharapkan dapat tertata, terpola dan teratur dengan cara mengelompokkan dalam klasifikasi sistematis, sehingga akan mempermudah pencarian dan penemuan, guna menjawab kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi organisasi. (yl)