PA Ponorogo : Perencanaan Kegiatan Terukur
Maksimalkan Penilaian IKPA Triwulan I
Kasubbag Umum dan Keuangan PA Ponorogo Nur Laela Kusna, S.Ag
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 29 Maret 2023. Kasubbag Umum dan Keuangan Nur Laela Kusna, S.Ag., pimpin rapat monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran. Rapat ini dihadiri oleh Kasubag PTIP, Bendahara, dan Pelaksana pada bagian PTIP PA Ponorogo. Dalam rapat ini Kasubbag Umum dan Keuangan, memaparkan realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 04 sampai dengan bulan Februari 2023, dimana realisasi untuk DIPA_01 adalah 22% dengan detail Realisasi Belanja Pegawai sebesar 24%, dan belanja Operasional dan Pemeliharaan Kantor sebesar 17%. Sedangkan realisasi DIPA_04 adalah 30% dengan detail Realisasi Anggaran Layanan Pos Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama sebesar 23.5%, Anggaran Perkara di Lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara sebesar 43%, dan Anggaran Perkara di Lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui sidang di luar gedung sebesar 50%.
Selanjutnya, Kasubbag Umum dan Keuangan menyampaikan kepada seluruh bagian yang terkait untuk lebih mengoptimalkan capaian kinerja anggaran di bulan Maret 2023, sehingga penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) Triwulan I PA Ponorogo bisa maksimal. Beliau juga menghimbau untuk mengedepankan kepatuhan pada regulasi dalam pengelolaan keuangan khususnya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi, serta membangun jejaring kerja yang baik. Bu Laela menambahkan, perencanaan kegiatan juga harus dilakukan dengan terukur dan tidak tergesa-gesa, serta melalui tata administrasi yang baik.
Di akhir rapat, Nur Laela Kusna, S.Ag., menyampaikan strategi yang dilakukan guna meningkatkan nilai IKPA PA Ponorogo, diantaranya melakukan review DIPA pertriwulan serta meminimalkan atau menunda revisi pergeseran antar jenis belanja di akhir triwulan yang dapat menyebabkan penyerapan anggaran berubah di akhir triwulan. Kedua, melakukan review anggaran tiap bulan untuk memastikan pelaksanaan pencairan anggaran sesuai dengan RPD yang sudah dibuat serta menyelaraskan Halaman III DIPA sesuai dengan realisasi anggaran yang diserap dan target penyerapan anggaran triwulan yang akan datang. Ketiga, melakukan pembayaran dengan menyampaikan SPM Langsung Kontraktual tepat waktu paling lambat 17 hari kerja dari tanggal berita acara serah terima atau berita acara pembayaran pekerjaan. Keempat, menghitung kembali kebutuhan operasional rutin bulanan satker dalam menggunakan UP tunai secara efektif dan efisien sehingga pertanggungjawaban UP dan TUP dapat tepat waktu serta maksimal tanpa adanya setoran pengembalian dana TUP ke kas negara. Serta Memonitor status penggunaan UP/TUP pada Aplikasi OMSPAN (Karwas UP/TUP dan detil data IKPA UP/TUP). Kelima, melakukan proses penginputan dan pelaporan capaian output, antara lain menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin tepat waktu paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya. Dengan strategi ini diharapkan nilai IKPA PA Ponorogo periode triwulan I tahun anggaran 2023 dapat optimal. (WKR)