Penuh Antusias,
Ketua PA Ponorogo Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Waris
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 28 Maret 2023. Dalam rangka meningkatkan kompetensi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia, Ketua PA Ponorogo, Drs Zainal Arifin, M.H mengikuti kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Waris yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan dengan metode blended learning yang dibagi menjadi dua tahapan, yaitu Tahap I (Pembelajaran Mandiri e-learning) yang berlangsung dari tanggal 20 s/d 24 Maret 2023 dan Tahap II (Pembelajaran Tatap Muka Klasikal) yang berlangsung mulai tanggal 26 Maret s/d 1 April 2023.
Pelatihan dimulai dengan pembelajaran mandiri e-learning yang diikuti oleh peserta dari satuan kerja masing-masing secara daring. Dalam pembelajaran ini disampaikan sembilan materi mengenai sengketa waris, diantaranya adalah Kapita Selekta Hukum Waris Islam dalam perspektif MA RI dengan pemateri Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M; Kode etik dan PPH dengan pemateri KABAWAS MA RI; Hukum Kewarisan Islam Klasik dengan pemateri Sri Hidayati, M.Ag; Hukum waris yang berlaku di Indonesia dengan pemateri Dr. H. Uyun Kamiluddin, S.H., M.H; Hukum Waris Islam di Indonesia dengan pemateri Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag; Problematika Penyelesaian Perkara Waris dengan pemateri Dr. H. Edy Riadi, S.H., M.H.; Problematika Pembuktian dan Penggalian Fakta Perkara Waris dengan pemateri Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum; Kumulasi dalam Gugatan Waris dengan pemateri Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum, dan Persidangan Elektronik Perkara Waris dengan pemateri Dr. Amam Fakhrur, S.H., M.H.
Setelah mengikuti pembelajaran tahap I (mandiri e-learning) peserta berhak untuk mengikuti pembelajaran tatap muka klasikal yang diselenggarakan di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, di Megamendung - Bogor, Jawa Barat. Pembelajaran tahap II dibuka pada hari Senin, 27 Maret 2023 oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI dan Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI. Dalam pembelajaran tahap II ini juga disampaikan materi yang tidak kalah penting dan menjadi ajang bertukar pikiran serta pengalaman terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di satuan kerja masing-masing, sehingga bisa saling memberikan solusi terbaik bagi permasalahan yang terjadi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kompetensi dan kemampuan hakim dalam memutus perkara, baik pemahaman dalam substansi hukum maupun sisi pemahaman hukum acara. Sehingga nantinya dapat memberikan putusan yang berkualitas dalam menegakan hukum dan keadilan. (WKR)