PA Ponorogo : Lebih Tertib dengan yang Baru
Tampilan sidang PA Ponorogo 28 Maret 2023
www.pa-ponorogo.go.id || Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat, Pengadilan Agama Ponorogo melakukan pembaharuan pada aplikasi antrian sidang. Aplikasi yang diperbarui meliputi antrian untuk layanan bagi pihak berperkara dan antrian layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP. Sebagaimana diketahui, selain persidangan, Pengadilan Agama Ponorogo juga memberikan pelayanan lainnya yang terhimpun dalam loket-loket di PTSP, seperti loket 1 untuk layanan pendaftaran perkara, loket 2 untuk layanan e-court dan e-litigasi, loket 3 untuk layanan pembayaran biaya, loket 4 untuk layanan penyerahan produk pengadilan dan loket 5 untuk layanan permohonan informasi dan pengaduan.
Sistem antrian yang baik, menjadi salah satu variabel vital bagi terselenggaranya pelayanan yang prima. Sistem antrian dapat berpengaruh pada kelancaran seluruh rangkaian pelayanan, sebab ia berada pada tahap pertama sebuah layanan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Ponorogo di sela-sela meninjau persiapan aplikasi antrian yang sidang yang baru. Moh Daroini, SH., MH., mengatakan “Pembaruan ini sebagai kiat kita untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Perlu kita sadari, sesungguhnya sistem antrian merupakan hal yang penting dan strategis dalam pelayanan.”, ujar beliau.
Pada aplikasi antrian layanan yang baru, terdapat beberapa keunggulan dibanding dengan yang sebelumnya. Beberapa keunggulan tersebut antara lain:
1.Suara Panggilan yang Multilingual
Berbeda dengan aplikasi antrian sebelumnya yang suara panggilannya hanya menggunakan bahasa Indonesia, kini panggilan antrian layanan dapat diatur dalam beragai bahasa, seperti Bahasa Arab, Inggris, Prancis, Thailand, Mandarin hingga Rusia. Fitur ini dihadirkan bertujuan agar pelayanan dapat mengakomodasi pengguna layanan atau pihak berperkara dari warga negara asing sehingga semakin memantapkan komitmen pelayanan yang non diskriminatif.
2.Antri secara Online
Selain suara panggilan yang dapat diatur dalam berbagai bahasa, fitur pada aplikasi antrian layanan yang baru juga memungkinkan masyarakat pengguna layanan untuk mengantri secara online. Caranya, pengguna layanan hanya perlu mengirim pesan melalui nomor whatsapp khusus dengan format pesan #nomorperkara(g)atau(p)tahun contohnya #000g23. Selanjutnya sistem akan memasukkan identitas dan nomor perkara tersebut ke dalam antrian dan membalas secara otomatis berupa informasi nomor antrian, nomor perkara dan barcode. Nantinya, setibanya di PTSP, pengguna layanan menunjukkan pesan whatsapp yang memuat informasi perihal antriannya, atau langsung dapat scan barcode yang telah dikirim menggunakan alat scan yang tersedia
3.User Friendly
Selain kedua hal di atas, keunggulan lain pada aplikasi antrean yang baru adalah karakternya yang user friendly atau mudah untuk dilakukan penyesuaian dan pengembangan oleh penggunanya. Misalnya, tim IT kantor maupun petugas layanan dapat dengan mudah memodifikasi dengan menambahkan atau mengurangi menu pada aplikasi untuk menyesuaikan kebutuhan. Selain itu, aplikasi yang terintegrasi dengan data SIPP juga semakin mempermudah petugas dalam sinkronisasi data antrian.
Mengenai aplikasi antrian layanan baru ini, Tho'ip Arif Aminuddin, S.H. selaku Advokat sekaligus pengguna layanan menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Pengadilan Agama Ponorogo. Menurutnya, pembaruan fitur-fitur pada aplikasi antrian ini, akan sangat membantu, Ia berharap PA Ponorogo dapat terus mengembangkan lini-lini layanan lainnya agar semakin memberi kemudahan bagi pengguna layanan. (GLZ)