Diskusi Hukum PA Ponorogo
Refresh dan Samakan Persepsi Pedoman Mengadili Permohonan Diska
Ponorogo|| Selasa, 28/03/2023, Sesuai dengan Agenda Kerja, PA Ponorogo gelar diskusi hukum. Kegiatan ini merupakan kegiataan rutin yang dilakukan secara berkala oleh para hakim PA Ponorogo. Diskusi kali ini membahas beberapa hal yang menjadi fokus perhatian, diantaranya adalah Penyesuaian Jam Sidang karena selama bulan Ramadhan terdapat perbedaan waktu layanan, Alat bukti yang diajukan dalam perkara dispensasi kawin (diska), Sosialisasi kepada petugas posbakum dalam hal pembuatan gugatan yang belum menggunakan format/blanko baru dan Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Perma Nomor 5 Tahun 2019 hadir sejatinya merupakan gagasan untuk melindungi, adapun tujuan pedoman mengadili permohonan diska adalah untuk menerapkan asas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan hakat martabat manusia, asas non diskriminasi, kesetaraan gender, asas persamaan didepan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum, menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak, meningkatkan tanggungjawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak dan mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin dipengadilan.
Keluarnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 menjadi pijakan dalam proses penanganan perkara permohonan dispensasi kawin, seorang hakim harus mempunyai persangkaan dan mempertimbangkan manfaat dan mudharat dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin. Munculnya PERMA ini juga dimaksudkan untuk dapat melihat secara komprehnsif dan tuntas mengenai akar permasalahan mengapa para pihak mengajukan dispensasi kawin mengingat potensi kemudharatan pada dua sisi sama besarnya dan patut untuk dipertimbangkan. Wakil Ketua PA Ponorogo usai kegiatan diskusi, dalam wawancaranya dengan Tim PINTAR PA Ponorogo mengatakan bahwa kegiatan diskusi ini, penting untuk para hakim dapat bersinergi dan menyatukan ritme, karena pasti saja ada perbedaan pandangan terhadap sesuatu hal. Untuk itu melalui kegiatan seperti inilah seluruh pendapat dapat terakomodir sehingga outputnya adalah terjaganya lingkungan kerja yang sehat”. (yl)