logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

 


 

lapor fixAplikasi Lapor adalah portal layanan masyarakat untuk menyampaian aspirasi dan pengaduan langsung secara online.

 

alip new2Aplikasi ini memberikan informasi data perceraian untuk stakeholder Dispendukcapil dan Kemenag/KUA se Kabupaten Ponorogo.

 

sibabaAplikasi untuk Perubahan Status Perkawinan setelah Perceraian yang berkerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo.

 

hitung panjarAplikasi untuk masyarakat pencari keadilan yang akan mengajukan perkara dengan menghitung panjar biaya perkara secara mandiri.

 

FortaraAplikasi ini untuk mengetahui Jenis perkara maupun syarat-syarat pengajuan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo.

 


 banner PTSP

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 544

Persoalan ini Sempat Viral, PA Ponorogo Ketahui Faktanya

www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 27/03/2023. "Kenapa ya, Pengadilan Agama Ponorogo banyak meloloskan pernikahan anak," banyak cuitan bernada sama melalui berbagai media sosial yang sempat viral beberapa waktu lalu, mengawali Tahun 2023. Pernikahan anak memang menjadi isu yang tidak akan pernah selesai diperbincangkan. Isu yang menjadi perhatian dari pemerintah, namun juga sebagai fakta yang terjadi di masyarakat. Selain itu, pernikahan anak juga bersinggungan dengan keyakinan masyarakat dalam beragama maupun dalam budaya. Salah satu pihak yang menjadi sorotan dalam isu tersebut adalah Pengadilan Agama Ponorogo. Pasalnya, PA Ponorogo menjadi pihak yang menentukan untuk dikabulkan atau tidaknya permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh orangtua yang akan menikahkan anaknya, ketika anak tersebut masih di bawah usia 19 tahun.

Dispensasi kawin menjadi salah satu pintu legalnya pernikahan anak. Undang-Undang Perkawinan menetapkan batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun. Namun, ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan syarat melalui izin dari pengadilan, yakni dengan dikabulkannya permohonan dispensasi kawin. Berdasarkan Laporan Perkara Masuk Pengadilan Agama Ponorogo di Triwulan I Tahun 2023 ini PA Ponorogo telah menerima 48 Permohonan Perkara Dispensasi Kawin dengan rincian Putus Dikabulkan 32 perkara, Tidak Dapat Diterima 1 Perkara dan Ditolak 8 Perkara. Alasan yang mendesak menjadi pemandu bagi hakim dalam menjatuhkan penetapannya. Tetapi, dalam aturan-aturan tersebut, tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang apa saja kriteria alasan mendesak tersebut. Sebagai akibatnya, kondisi apa saja yang dapat dikatakan alasan mendesak menjadi murni ijtihad hakim. Ini berarti norma tentang alasan mendesak memiliki spektrum yang sangat luas, seluas keyakinan hakim dalam memandang pernikahan usia anak.

Menurut Wakil Ketua PA Ponorogo, Drs. Zainal Arifin, MH., Unsur budaya hukum dalam pernikahan usia anak dapat kita lihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan usia anak. Di antara faktor-faktor tersebut, sebagaimana tercantum dalam naskah akademik Undang-Undang Perkawinan tahun 2019, adalah kemiskinan, budaya dan dampak negatif perkembangan teknologi. Faktor-faktor tersebut jelas di luar kuasa dan kewenangan pihak pengadilan. Sayangnya, masih banyak pihak yang tidak menyadari dan hanya membebankan upaya pencegahan pernikahan usia anak pada pengadilan saja. Berdasarkan Pasal 28 (I) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah atau pihak eksekutif juga bertanggungjawab terhadap upaya pencegahan pernikahan anak. Kedua stakeholder PA Ponorogo maupun Pemerintah Daerah Ponorogo harus bersatu dan bersinergi untuk memenuhi amanat Undang-Undang berupa pencegahan pernikahan anak, dan ini telah diwujudkan dengan Penandatangan MoU antara PA Ponorogo dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) tertanggal 18 Januari 2023. (yl)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • 1. Capaian IKPA 401514
  • 2. Capaian IKPA 401515
  • 3. Pelaksanaan Anggaran DIPA 04
  • 4. Transport Hakim
  • 5. E Court Banding
  • 6. E Keuangan Perkara
  • 7. Perencanaan Anggaran DIPA 04
  • 8. Website Medsos
  • Apresiasi Terhadap Satuan Kerja Dengan Capaian IKPA 401514 Dengan Nilai 100 Periode Semester I Tahun 2025
  • Apresiasi Terhadap Satuan Kerja Dengan Capaian IKPA 401515 Dengan Nilai 100 Periode Semester I Tahun 2025
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I Tahun 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Pengajuan Tunjangan Kinerja Transport Hakim Tercepat dan Terbaik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara E-Court Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik IV Dalam Bidang Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025
  • Peringkat Terbaik V Dalam Bidang Kinerja Pengelolaan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2025

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan