PA Ponorogo, Jangan Sampai Di Tolak
Sebelum e-Court Pahami Terlebih Dahulu Perubahan Aturannya
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 27/03/2023. Bagi pihak yang akan mengajukan perkara/berperkara di pengadilan tidak terkecuali Pengadilan Agama Ponorogo Wajib mengetahui perubahan Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No.7 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. PERMA ini secara resmi di tetapkan di Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Oktober Tahun 2022, dan diundangkan pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Penjelasan Petunjuk Teknis Implementasi PERMA No.7 Tahun 2022 ini tertuang pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. W13-A/438/Hk.5/1/2023 tertanggal 18 Januari 2023 yang memuat tentang standar sah dan patutnya panggilan melalui surat tercatat, Langkah antisipasi penyampaian surat panggilan, cara mengatasi apabila terdapat kendala alamat yang tidak benar dan penggunaan akun melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Dalam aturan yang baru ini terdapat 36 perbedaan/perubahan dengan PERMA No. 1 Tahun 2019 diantaranya adalah merubah ketentuan umum tentang pengadilan, domisili elektronik, memasukkan kurator dan pengurus menjadi pengguna terdaftar, merubah ketentuan umum tentang pengguna lain dan penambahan umum tentang surat tercatat.
Berdasarkan wawancara TIM PINTAR PA Ponorogo dengan Panitera PA Ponorogo Moh. Daroini, SH., MH., menjelaskan tidak kalah penting dalam perubahan PERMA adalah Perubahan pada pasal 1 (angka 3) yang menjelaskan ketentuan domisili dibandingkan dengan PERMA No.1 Tahun 2019 adalah terdahulu domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi berubah menjadi domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat elektronik dan/atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi. Pasal lain yang berubah adalah pada pasal 20 tentang pendaftaran perkara secara elektronik yang didaftarkan secara elektronik juga harus disidangkan secara elektronik, persidangan secara elektronik dimulai pada saat mediasi dinyatakan gagal, kecuali untuk perkara yang tidak memerlukan mediasi yang diatur sesuai dengan undang-undang/aturan yang berlaku. (yl)