Bingung Bagaiamana Caranya Berperkara Secara Elektronik di Pengadilan?
Ketahui Caranya secara Tuntas
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 27/03/2023. Untuk memberi kemudahan pelayanan perkara khususnya e-court, Pengadilan Agama Ponorogo membuat Digital Brosur dan Video Tutorial terkait penggunaan layanan e-court. Perkara e-court yang masuk di PA Ponorogo kerap mengalami kendala seperti kurangnya file/dokumen dan tidak pahamnnya cara penggunaan aplikasi e-court. Hadirnya digital brosur dan video tutorial ini memedomani pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan adanya Digital Brosur dan Video Tutorial, pengguna layanan memahami tahapan berperkara melalui e-court hingga persidangan elektronik, sehingga persidangan secara elektronik di PA Ponorogo dapat berjalan dengan lancar dan tertib serta terwujudnya penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern. Dalam Digital brosur berisikan informasi Mulai dari penjelasan mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan perkara melalui e-Court, e-Filling (Layanan Pendaftaran Perkara Secara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Secara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online) dan e-Litigation (Persidangan secara Online).
Dalam Video Tutorial juga dijelaskan mengenai tahap-tahap pembuatan akun e-Court, tahap pendaftaran perkara, tahap persidangan online dan penjelasan mengenai pemanggilan secara online. Digital brosur ini dapat dilihat pada website PA Ponorogo https://www.pa-ponorogo.go.id/layanan-hukum/e-court, Facebook, Instagram, dan Youtube PA Ponorogo. Sekretaris PA Ponorogo Dra. ST. Khomariyah mengatakan” saya sangat bangga dan apresiasi terhadap kinerja Tim Kreatif dan Media PA Ponorogo. Mari kita sama-sama saling menjaga kekompakan untuk PA Ponorogo yang lebih PINTAR lagi”. (yl)