Monev Kinerja
PA Ponorogo Bulan Maret Tahun 2023
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 24/03/2023 Bertempat diruang sidang utama rapat monitoring dan evaluasi kinerja PA Ponorogo diihadiri oleh seluruh pegawai. Rapat dibuka oleh Sekretaris dan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan agenda monev dari l Ketua, Panitera dan Sekretaris. Waka PA Ponorogo H. Ali Hamdi, S.Ag, MH mengatakan bahwa selaku koordinator pengawasan internal beliau berharap untuk pengawasan triwulan ke-I dapat dilakukan pada minggu ke empat bulan Maret, kepada pegawai agar tetap disiplin waktu datang dan pulang kantor, serta tertib dalam penerbitan akte cerai dan percepatan penyelesaian perkara.
Dalam kesempatan yang sama Panitera PA Ponorogo Moh Daroini, SH., MH., melaporkan keadaan perkara hingga bulan Maret 2023, tidak terdapat selisih pada keuangan perkara. Jam layanan PTSP telah full dilaksanakan (istirahat dilakukan bergantian), Parkir pengunjung/pihak berperkara dikelola pihak lain dan semoga untuk tahun depan kendaraan roda 4 juga demikian. Panitera PA Ponorogo, menjelaskan bahwa dipenghujung bulan Maret sebelum memasuki Libur Hari Raya Idul Fitri, agar segenap hakim dan panitera pengganti fokus dalam penyelesaian perkara, untuk pegawai/jurusita/jurusita pengganti yang bersentuhan langsung dengan pihak berperkara jangan sekali-kali menyalahgunakan wewenang dan tanggungjawab.
Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH dalam rapat monev kinerja menginatkan bahwa laporan Hawasbid dan Tindaklanjutnya dilaksanakan tepat waktu sehingga pada saat pelaporan triwulan telah selesai. Untuk perkara yang mengajukan banding maupun kasasi kita anggap itu adalah kesempatan bagi kita untuk belajar dan menambah pengetahuan. Kepada petugas keamanan diharapkan memperhatikan tata tertib dan alat kelengkapan keamanan persidangan. Upload putusan agar dilakukan pada saat jam kerja, setelah usai sidang baik BAS dan Putusan kepada majelisnya untuk segera dipersiapkan.
Sebelum rapat selesai Sekretaris PA Ponorogo Dra. ST. Khomariyah menambahkan bahwa laporan penyerapan anggaran hingga Bulan Maret Tahun 2023, DIPA 01 sebesar 30% dan DIPA 04 sebesar 42%. Disiplin pegawai dalam melaksanakan tupoksi sehari-hari akan lebih diperhatikan lagi terutama untuk tenaga PPNPN yang bertugas pada saat jam piket/piket malam. Dengan adanya Monitoring dan Evaluasi kinerja PA Ponorogo dapat lebih terukur. (yl)