Agen Perubahan PA Ponorogo Beraksi
Mantapkan Disiplin, Dorong Kinerja Lebih Baik
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 21/3/2023, Bertempat di Ruang Sidang Utama PA Ponorogo telah terlaksana Sosialisasi Program Kerja/Rencana Aksi Pengadilan Agama Ponorogo oleh Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., MH., dan Waqidah Kun Romadhoni, ST., Adapun 5 tugas dan peran para agen perubahan yaitu sebagai katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerjanya tentang pentingnya perubahan kearah yang lebih baik. Yang kedua sebagai penggerak perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai agar ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju unit kerja yang lebih baik.
Selanjutnya, sebagai pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai maupun pimpinan di lingkungan kerja yang menghadapi kendala. Yang keempat sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan dalam menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan dengan pihak-pihak di dalam maupun luar unit kerja terkait dengan proses perubahan. Dan yang terakhir sebagai penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antar para pegawai di lingkungan kerja dengan para pengambil keputusan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., mengatakan “ Sosialisasi tentang agen perubahan kita laksanakan untuk merefresh kembali ingatan kita tentang Zona Integritas, walaupun kita belum tahu PA mana yang mewakili Jawa Timur, karena adanya pembatasan kuota 20% oleh Badilag, tapi harus tetap semangat dan semoga kita bisa lolos menjadi salah satu perwakilan”. Diharapkan melalui sosialisasi program kerja agen perubahan ini akan meningkatkan perubahan dilingkungan Pengadilan Agama Ponorogo serta mampu mengajak para pegawai lain untuk mengikuti perubahan pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik sesuai dengan nilai-nilai dan budaya kinerja Mahkamah Agung dan Badilag. (yl)