Berperkara di PA Ponorogo Jangan Pakai Jasa Calo
Hitung Sendiri Biaya Perkara Anda dengan ATARA
garis panah merah merupakan aplikasi ATARA yang dapat diklik pada website pa ponorogo dan
pihak berperkara dapat secara mandiri menghitung biaya perkara yang akan dikeluarkan
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 21/03/2023. Berdasarkan banyaknya pesan yang masuk melalui email maupun media sosial PA Ponorogo, Pertanyaan yang paling sering ditanyakan adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan saat mengajukan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo. Walaupun secara jelas telah disosialisasikan pada website maupun akun medsos, pertanyaan ini masih kerap diajukan. Pengadilan Agama Ponorogo sebagai pengadilan agama tingkat pertama, berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik. Updating informasi terkait tatacara berperkara hingga biaya perkara dapat diakses melalui aplikasi/inovasi yang dikembangkan PA Ponorogo.
Pemanfaatan teknologi, telah secara maksimal dilakukan guna menunjang kinerja PA Ponorogo. Baik untuk keperluan internal maupun bersifat eksternal yang terintegrasi dengan stakeholder Kabupaten Ponorogo. Aplikasi Taksiran Panjar Perkara (ATARA), merupakan aplikasi berbasis website yang digunakan untuk menghitung taksiran panjar biaya perkara secara otomatis, cepat, tepat, dan akurat. Melalui ATARA pihak yang akan mengajukan perkara dapat menghitung secara mandiri biaya yang akan dikeluarkan. Aplikasi ini dapat menghitung tiga taksiran panjar biaya yaitu, taksiran panjar perkara biasa, perkara tabayun dan perkara e-court.
ATARA dapat diakses pihak berperkara/masyarakat dengan membuka website www.pa-ponorogo.go.id atau pada alamat link http://www.atara.pa-ponorogo.go.id/ . Pengguna akan diminta untuk mengisi data pada halaman formulir yang muncul pada aplikasi, setelah terisi maka secara otomatis permohonan taksiran biaya akan diterlihat. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan informasi masyarakat tentang biaya berperkara di PA Ponorogo, dan dapat menghapus stigma bahwa berperkara dipengadilan itu mahal, serta memutus penggunaan jasa calo sehingga pelayanan di PA Ponorogo bebas dari Praktek KKN, Gratifikasi dan Pungli. (yl)