Antusiasme Ketua PA Ponorogo Mengikuti Orientasi Sengketa Waris Peradilan Agama Tahun 2023 secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 20/03/2023. Berdasarkan Surat dari Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor : 366/Bld.3/Dik/S/3/2023 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Waris Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H. mengikuti pengarahan pelatihan atau yang biasa disebut Orientasi Sengketa Waris Peradilan Agama Tahun 2023 secara Daring melalui aplikasi Zoom meeting. Kegiatan tersebut dimulai Pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 40 (empat puluh) orang Hakim peradilan tingkat pertama seluruh Indonesia. Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, Syamsul Arief, S.H., M.H.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning dan dibagi menjadi 2 (dua) tahapan. Tahapan pertama dilakukan secara Hybrid, atau melalui pembelajaran online (pembelajaran mandiri melalui E-Learning Mahkamah Agung) yaitu dimulai dari tanggal 20 s.d 24 Maret 2023. Tahapan kedua dilakukan secara klasikal (pembelajaran Tatap Muka) dimulai dari tanggal 26 Maret s.d 1 April 2023 bertempat di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI menghimbau agar seluruh Peserta dapat mengikuti seluruh tahapan-tahapan yang telah dijadwalkan oleh Panitia.
Adapun Materi yang disampaikan pada pembelajaran mandiri melalui E-Learning pada hari ini yaitu mengenai :
- Kapita Selekta Hukum Waris Islam dalam Perspektif Mahkamah Agung RI disampaikan oleh Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M
- Kode Etik dan PPH disampaikan oleh Kabawas Mahkamah Agung RI
- Hukum Kewarisan Islam Klasik disampaikan oleh Sri Hiayati, M.Ag.
Setelah mengkuti Orientasi tersebut, kepada Tim Berita PA-Po, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H. menunjukkan antusiasmenya. “Kegiatan seperti ini sudah saya nantikan sejak lama, karena tidak semua hakim diberikan kesempatan mengikuti pelatihan seperti ini. Dengan adanya pelatihan ataupun bimtek mengenai sengketa waris dapat membantu meningkatkan kompetensi serta kemampuan terutama untuk Hakim dalam memutus perkara” lanjut beliau. Melalui pelatihan seperti inilah, diharapkan peningkatan pemahaman mengenai substansi hukum dan pemahaman hukum acara terutama mengenai Sengketa Waris dapat terupgrade, sehingga kedepannya hakim dapat memberikan putusan yang berkualitas dalam menegakkan hukum dan peradilan, hal ini sangat berpengaruh terhadap peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan peradilan” ucap Ketua PA Ponorogo. (DT)