Realisasi 100 %, Gelaran Sidang Diluar Gedung PA Ponorogo Putus 135 Perkara
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 20/03/2023. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Nomor : W13-A27/316/HK.05/1/2023 tentang Penetapan Majelis Hakim, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Jadwal Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan tertanggal 16 Januari 2023 bahwa Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung akan selenggarakan mulai tanggal 10 Februari s.d 17 Maret 2023, bertempat di Balai Desa Kutu Kulon yang mencakup Kecamatan Jetis, Bungkal, Mlarak, Sambit dan Kabupaten Ponorogo. Gelaran sidang ini dilaksanakan selama 6 kali di setiap hari jumat dengan sumber dana dibebankan pada DIPA TA.2022 Nomor : DIPA-005.01.2.401514/2023.
PA Ponorogo mendapatkan jatah anggaran sidang diluar gedung sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas Juta Rupiah), dengan realisasi target perkara sebanyak 135 perkara. Dasar Hukum kegiatan ini adalah Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu di Pengadilan. Sidang DiLuar Gedung Pengadilan dilakukan untuk membantu dan mempermudah masyarakat sehingga dapat terwujud peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Wakil Ketua PA Ponorogo menutup rangkaian Sidang di Luar Gedung pada hari Jumat, 17/03/2023, dalam wawancaranya dengan Tim PINTAR beliau mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa dan segenap pegawai kantor desa Kutu Kulon, yang telah bersedia menerima dan turut menyukseskan kegiatan sidang diluar gedung PA Ponorogo dengan lancar dan tertib.
Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., secara terpisah mengatakan bahwa, PA Ponorogo berkomitmen secara bekelanjutan mewujudkan layanan hukum yang dapat menjangkau masyarakat ponorogo lebih banyak lagi, untuk itu beliau menjabarkan bahwa untuk Tahun 2024 mendatang PA Ponorogo akan mengusulkan tambahan anggaran untuk layanan sidang diluar gedung, semoga apa yang diusulkan dapat teralisasi sehingga banyak pihak berperkara yang terbantu dengan adanya program sidang diluar gedung. (yl)