Ketua PA Ponorogo Pimpin Rakor Korwil Madiun
“Ciptakan Iklim Kerja dan Sikap Resposif Untuk Mencapai Keberhasilan”
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis 16/03/2023. Berdasarkan Surat Ketua Koordinator Wilayah Madiun Nomor : W13-A27/866/HM.01.1/3/2023 perihal rapat koordinator, Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Ponorogo bersama dengan jajaran pimpinan PA Kabupaten Madiun, PA Kota Madiun, PA Ngawi, PA Magetan, dan PA Pacitan melakukan rapat koordinasi bertempat di PA Magetan. Adapun agenda pertemuan kali ini adalah Rencana Diskusi Hukum yang akan diselenggarakan pada bulan Mei mendatang, Implementasi PERMA No.7 Tahun 2022, Konsolidasi Kerja dengan 2 (dua) Ketua baru, yaitu PA Magetan dan PA Kota Madiun. Kegiatan rakor ini digelar secara periodik untuk menyamakan persepsi dan menjaga sinergitas serta komunikasi antar pengadilan se-korwil Madiun.
Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH menjelaskan Petunjuk Teknis Implementasi PERMA No.7 Tahun 2022 sesuai dengan surat edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. W13-A/438/Hk.5/1/2023 tertanggal 18 Januari 2023 yang memuat tentang standar sah dan patutnya panggilan melalui surat tercatat, Langkah antisipasi penyampaian surat panggilan, cara mengatasi apabila terdapat kendala alamat yang tidak benar dan penggunaan akun melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Pak Zainal mengatakan “ bahwa perlu bagi kita Koordinator Wilayah Madiun untuk menyamakan Langkah terkait Implementasi PERMA itu sendiri, sedangkan untuk kegiatan diskusi hukum sekiranya perkara-perkara yang sifatnya “urgent” seperti ekseskusi, dapat kita angkat sebagai bahan diskusi mendatang dengan PTA Surabaya”.
Ketua PA Kota Madiun dan PA Magetan yang baru bergabung dalam Koordinator Wilayah Madiun, diharapkan dapat menyesuaikan dan menyamakan ritme kerja, untuk itu konsolidasi kerja perlu dilakukan untuk memperkuat, mempersatukan dan memperteguh Korwil Madiun yang sudah baik menjadi lebih baik lagi. Rapat Koordinasi diadakan dengan tujuan untuk meluruskan kebijakan, menciptakan dan memelihara iklim kerja, serta sikap saling responsif untuk mencapai keberhasilan, sehingga dapat berjalan beriringan. Rakor juga sebagai penghubung aspirasi, Melalui kegiatan rakor inilah evaluasi-evaluasi dilakukan terhadap kinerja Pengadilan Agama Se-Korwil Madiun. (yl)