Banyak Masyarakat Terbantu
Penyerapan Anggaran Prodeo PA Ponorogo Hampir 100%
www.pa-ponorogo.go.id || Selain progam sidang keliling, progam perkara prodeo juga merupakan program unggulan yang dicanangkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama RI, tujuannya tidak lain adalah mempermudah akses kepada para pencari keadilan khususnya para pencari keadilan / masyarakat miskin yang kurang mampu (justice for the poor) dan keadilan yang menyeluruh (justice for all) dalam berperkara di Pengadilan Agama. Di Pengadilan Agama Ponorogo pun sampai dengan minggu ke 3 (tiga) bulan Maret tahun 2023, sesuai dengan data perkara yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Ponorogo berjumlah 546 perkara, terdiri dari 460 perkara gugatan dan 86 perkara permohonan. Dari jumlah perkara tersebut, terdapat 14 perkara yang termasuk kategori perkara prodeo.
Berdasarkan keterangan Bendahara PA Ponorogo (Waqidah Kun Romadhoni, ST), Anggaran pelaksanaan perkara prodeo Pengadilan Agama Ponorogo sendiri untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupaih) yang dialokasikan untuk 20 perkara prodeo. Jadi setiap perkara prodeo mendapat alokasi dana sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah). Adapun perkara prodeo yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Ponorogo sampai dengan bulan Maret 2023 sebanyak 14 Perkara. Sebanyak 11 perkara prodeo telah dikabulkan. Dengan penggunaan dana DIPA 04 Pengadilan Agama Ponorogo yang dikhususkan untuk perkara prodeo untuk tahun 2023 sebagian sudah terserap dan terealisasikan sesuai dengan anggaran.
Untuk berperkara secara prodeo, para pihak sebelumnya harus melengkapi syarat – syarat khusus terlebih dahulu, seperti surat keterangan tidak mampu / masyarakat miskin (SKTM) yang dikeluarkan dari kepala desa/kelurahan setempat, kartu keluarga miskin, bantuan langsung tunai. Persyaratan ini ditujukan agar perkara prodeo benar – benar tersalurkan kepada pihak yang membutuhkan serta untuk meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan dari oknum – oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja mengambil kesempatan serta keuntungan untuk kepentingan pribadi, dimana juga akan menimbulkan menurunnya jumlah pencari keadilan yang dilayani. Maka dari itu kedepannya diharapkan jumlah pencari keadilan yang dilayani secara prodeo meningkat terus dan membuahkan apresiasi positif dikarenakan dengan adanya progam seperti ini dapat lebih mendekatkan para pencari keadilan khususnya untuk masyarakat yang kurang mampu agar dapat berperkara secara cuma – cuma (prodeo). (AS)