“GRATIS” Ribet Urusan Ganti Status Pasca Perceraian, Manfaatkan SIBABA-SP
www.pa-ponorogo.go.id || PA Ponorogo telah meluncurkan Inovasi Layanan berupa Aplikasi Sistem Informasi Pembantu Perubahan Status Perkawinan atau disingkat SIBABA-SP. Aplikasi ini telah aktif digunakan sejak September Tahun 2020 dan merupakan kerjasama antara PA Ponorogo dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo serta PT. Pos Indonesia Cabang Ponorogo. Aplikasi ini dibuat guna menjawab kebutuhan masyarakat khususnya para pencari keadilan yang telah selesai berperkara di PA Ponorogo.
Perubahan status perkawinan pasca resmi bercerai selalu dikeluhkan masyarakat karena “tidak mau ribet” dengan pengurusan perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). SIBABA-SP merupakan “idola” bagi masyarakat yang malas harus keluar rumah ataupun karena panjangnya antrian, SIBABA-SP PA Ponorogo hadir memberikan Solusi, Cukup dirumah saja “Produk” yang dibutuhkan akan diantar hingga ke rumah. Bagaimana caranya ? Tentunya sangat mudah, apabila perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap di PA Ponorogo, pihak berkara mengajukan permohonan perubahan status perkawinan pada petugas PTSP PA Ponorogo.
Data dan persyaratan yang telah lengkap akan diinput pada aplikasi, selanjutnya Dukcapil Kabupaten Ponorogo akan memverifikasi persyaratan melalui aplikasi SIBABA-SP yang selalu terhubung dengan PA Ponorogo. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi maka akan diproses hingga Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk yang baru diterbitkan. Sampai dengan bulan Maret Tahun 2023 permohonan proses perubahan status perkawinan melalui SIBABA-SP telah mencapai ratusan permohonan, PA Ponorogo berharap dan bertekad lebih banyak lagi pencari keadilan yang menggunakan aplikasi ini demi terwujudnya pelayanan yang cepat, mudah dan biaya ringan. (yl)