"Ujung Tombak Dilantik Harus Menegakkan Citra Baik"
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jurusita Pengganti PA Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Ponorogo Nomor : W13-A27/868/Kp.04.6/3/2023 tentang Pengangkatan Jurusita Pengganti dan memperhatikan Surat Dirjen Badilag Nomor : 829/DJA/KP.04.6/3/2023 tanggal 8 Maret 2023 Perihal Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan pada Lingkungan Peradilan Agama. Hari Selasa, 14 Maret 2023, Ketua Pengadilan Agama Ponorogo melantik Ardita Septianindi, Amd., Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pengadilan Agama Ponorogo sebagai Jurusita Pengganti. Dengan mengucap sumpah di depan Ketua, ia resmi memangku jabatan sebagai Jurusita Pengganti.
Hal ini sebagaimana tersurat di dalam pasal 40 ayat (2) serta pasal 41 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Agama yang bersangkut dan sebelum memangku jabatannya, Jurusita dan Jurusita Pengganti wajib mengucapkan sumpah menurut agama Islam di hadapan Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan. Dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ponorogo menetapkan, Ardita akan resmi menyandang jabatan fungsional sebagai Jurusita Pengganti sejak tanggal pelantikannya. Dengan demikian, saat ini terdapat 2 Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Ponorogo, yaitu Achmad Samsyul Bachri, S.T., dan Ardita Septianindi, A.Md.
Bertempat di Aula Utama Pengadilan Agama Ponorogo, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Hakim serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Ponorogo. Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pejabat terlantik, beliau berpesan untuk selalu mematuhi kode etik seperti yang disebutkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita, Jurusita/Jurusita Pengganti sebagai garda terdepan, ujung tombak pengadilan harus turut menegakkan citra baik dalam tugas pelayanan, ujar beliau. Dalam kesempatan tersebut, bersamaan dengan dilantiknya Jurusita Pengganti, turut dilantik pula 4 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempatnya yakni Rizky Martasari, S.Sos., sebagai Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta M. Ulul Azmi, S.H., Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., dan Sinta Asmara, S.H.. ketiganya sebagai Analis Perkara Peradilan. (GLZ & yl)