Makin Mudah dan “Banyak Gak Perlunya”
PA Ponorogo Menghadiri Bimtek Tata Cara Penerbitan dan
Pengesahan SKPP Secara Elektronik
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 09/03/2023. Berdasarkan Surat Undangan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun Nomor : UND-11/KPN.1607/2023, Pengelola Keuangan PA Ponorogo Ardita Septianindi, A.Md. mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP Secara Elektronik yang digelar di Aula “Piet Harjono” KPPN Madiun. Bimtek dimulai Pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 58 (lima puluh delapan) Satuan Kerja di Wilayah KPPN Madiun. Bimtek tersebut dilaksanakan berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Secara Elektronik.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal yaitu bapak Kukuh Widodo. Dalam Pembukaannya, beliau mengajak seluruh satker untuk mempedomani Permenkeu Nomor 178/PMK.05/2022 dalam pengajuan SKPP secara elektronik nantinya. Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh 4 (empat) Narasumber dari KPPN Madiun. Adapun Narasumber tersebut adalah Andika, Erwin Puspita Wijaya, Anik Mariani dan Agustina Rahayuningtyas.
Materi yang disampaikan yaitu mengenai :
- Ruang lingkup dan pengelolaan Administrasi dan Tahapan Pelaksanaan SKPP Elektronik, Penerbitan SKPP pada Satker
- Alur Penerbitan dan Pengesahan SKPP
- Percepatan Penerbitan SKPP Pensiun/Berhenti dalam Rangka Pembayaran Pensiun Pertama dan/atau Jaminan Hari Tua
- Ralat atau Pembatalan SKPP
- Monev dan ketentuan lain-lain.
Dalam paparannya, Anik Mariani mengatakan, bahwa dalam kondisi tertentu penerbitan dan pengesahan SKPP bisa dilakukan secara non elektronik. Kondisi tertentu yang dimaksud yaitu tidak terdapat basis data pembayaran gaji pada aplikasi gaji, terjadi gangguan interkoneksi sistem antara aplikasi gaji dengan sistem pada PT. Taspen atau Asabri serta terjadi keadaan lain yang menyebabkan tidak dijalankannya penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik. Kemudahan yang diperoleh satker dengan adanya e-SKPP ini adalah tidak diperlukannya lagi pembuatan Surat Pengantar SKPP, tidak perlu dikirimkan lagi bukti fisik SKPP ke KPPN (karena sudah terkoneksi pengajuan dan pengesahannya by sistem) serta tidak diperlukan lagi pembuatan surat penonaktifan Supplier. (DT)