Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran,
Ketua PA Ponorogo Pimpin Rapat Koordinasi
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 09 Maret 2023, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H., pimpin rapat monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kasubag Umum dan Keuangan, Kasubag PTIP, serta bendahara PA Ponorogo. Dalam rapat Sekretaris PA Ponorogo, Dra. Siti Khomariyah, memaparkan realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 04 sampai dengan bulan Februari 2023, dimana realisasi untuk DIPA_01 adalah 22% dengan detail Realisasi Belanja Pegawai sebesar 24%, dan belanja Operasional dan Pemeliharaan Kantor sebesar 17%. Sedangkan realisasi DIPA_04 adalah 30% dengan detail Realisasi Anggaran Layanan Pos Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama sebesar 23.5%, Anggaran Perkara di Lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara sebesar 43%, dan Anggaran Perkara di Lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui sidang di luar gedung sebesar 50%.
Selanjutnya, Ketua PA Ponorogo menyampaikan kepada seluruh bagian yang terkait untuk lebih mengoptimalkan capaian kinerja anggaran di bulan Maret 2023, sehingga penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) Triwulan I PA Ponorogo bisa maksimal. Beliau juga menghimbau untuk mengedepankan kepatuhan pada regulasi dalam pengelolaan keuangan khususnya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi, serta membangun jejaring kerja yang baik. Drs Zainal Arifin, M.H menambahkan, perencanaan kegiatan juga harus dilakukan dengan terukur dan tidak tergesa-gesa, serta melalui tata administrasi yang baik.
Di akhir rapat, sekretaris PA Ponorogo, menyampaikan strategi yang dilakukan guna meningkatkan nilai IKPA PA Ponorogo, diantaranya melakukan review DIPA per-triwulan serta meminimalkan atau menunda revisi pergeseran antar jenis belanja di akhir triwulan yang dapat menyebabkan penyerapan anggaran berubah di akhir triwulan. Kedua, melakukan review anggaran tiap bulan untuk memastikan pelaksanaan pencairan anggaran sesuai dengan RPD yang sudah dibuat serta menyelaraskan Halaman III DIPA sesuai dengan realisasi anggaran yang diserap dan target penyerapan anggaran triwulan yang akan datang. Ketiga, melakukan pembayaran dengan menyampaikan SPM Langsung Kontraktual tepat waktu paling lambat 17 hari kerja dari tanggal berita acara serah terima atau berita acara pembayaran pekerjaan. Keempat, menghitung kembali kebutuhan operasional rutin bulanan satker dalam menggunakan UP tunai secara efektif dan efisien sehingga pertanggungjawaban UP dan TUP dapat tepat waktu serta maksimal tanpa adanya setoran pengembalian dana TUP ke kas negara. Serta Memonitor status penggunaan UP/TUP pada Aplikasi OMSPAN (Karwas UP/TUP dan detil data IKPA UP/TUP). Kelima, melakukan proses penginputan dan pelaporan capaian output, antara lain menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin tepat waktu paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya. Dengan strategi ini diharapkan nilai IKPA PA Ponorogo periode triwulan I tahun anggaran 2023 dapat optimal. (WKR)