Ketua PA Ponorogo Melantik Drs. H. Maksum, M.Hum sebagai Hakim PA Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 22/02/2023. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 24/KMA/SK/II/2023 tentang Promosi dan Mutasi Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama, Drs. Zainal Arifin, MH., (Ketua PA Ponorogo) melantik Drs. H. Maksum, M.Hum., sebagai Hakim PA Ponorogo. Pria kelahiran Ponorogo, 16 Maret 1964 ini mengawali karirnya sebagai Calon Hakim pada PA Polewali Tahun 1992, sebelum dilantik menjadi Hakim PA Ponorogo beliau menjabat sebagai Hakim PA Kabupaten Malang pada tahun 2020 s.d 22 Februari 2023. Acara Pelantikan digelar di Aula PA Ponorogo dengan dihadiri oleh seluruh pegawai PA Ponorogo dan tamu undangan dari PA Kabupaten Malang yaitu Ketua, Panitera dan Hakim. Pelantikan berlangsung dengan khidmat dan tertib.
Bapak Maksum biasa beliau disapa menempuh Pendidikan S1 pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya, kemudian menyelesaikan Pendidikan S2 di Universitas Merdeka Malang, dengan sederet riwayat jabatan, keilmuan dan pengalaman yang dimiliki tentunya PA Ponorogo berharap, hadirnya beliau dapat meningkatkan kinerja, terutama dalam penyelesaian perkara. Pola Promosi dan mutasi diterbitkan dengan maksud untuk memperbaharui pedoman yang sudah ada sebelumnya agar selaras dengan perubahan keadaan/formasi hakim dilapangan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik di pengadilan maupun tuntutan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejalan dengan kebijakan dicanangkannya zona integritas Mahkamah Agung.
Kebijakan promosi dan mutasi ini juga digunakan sebagai pedoman untuk memperoleh kesamaan pikir, sikap dan tindakan bagi tim promosi dan mutasi dalam mengambil keputusan penempatan hakim pada empat lingkungan peradilan khususnya peradilan agama. Di kesempatan yang sama Ketua PA Ponorogo dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Hakim PA Ponorogo, beliau mengatakan Pak Maksum akan masuk pada susunan majelis saya sebagai hakim anggota, harus kita sadari bahwa hakim mempunyai tanggungjawab bukan hanya melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman akan tetapi juga membantu unsur pimpinan pada pelaksanaan pengawasan pada bidang tertentu. Untuk itu mari kita sama-sama bekerja, jaga komunikasi dan koordinasi untuk mewujudkan PA Ponorogo PINTAR. (yl)