PA Ponorogo mengikuti Sosialisasi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6,7 dan 8 Tahun 2022
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 20/02/2023. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 437/SEK/HM.01.1/2/2023, tanggal 17 Februari 2023 perihal Undangan Sosialisasi, Bertempat di ruang Media Center PA Ponorogo, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Panitera Muda Gugatan mengikuti Sosialisasi secara daring. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung seluruh proses kerja peradilan dalam hal pelayanan perkara dengan berbasis teknologi. Sosilisasi dilakukan terkait perubahan Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.
Secara daring Pemaparan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022 terkait Adminsitrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana ini disampaikan oleh Hakim Agung, Kamar Perdata MA Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D. Terdapat 5 Poin yang menjadi fokus pembahasan sosialisasi yaitu Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama , dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik, dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Untuk peradilan agama khususnya tingkat pertama terjadi perubahan pada pelayanan e-Filing, e-Payment, e-Summons, e-Litigation dan Upaya Hukum. Aspek Pembaharuan yang terdapat pada Pengguna e-Court terletak pada menu Pengguna terdaftar (Advokat, Pengurus dan Kurator) dan Pengguna lain (Perseorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil). Aspek pembaharuan e-Filing terdapat pada perkara dengan pembebasan biaya perkara. Untuk aspek pembaharuan e-Summons terdapat pada Panggilan secara elektronik, Pangguna surat Tercatat dan Panggilan umum. Sedangkan aspek perubahan pada e-Litigation terdapat menu jika terjadi kesepakatan perdamaian maka akan ada penetapan cabut perkara atau pengucapan putusan akta perdamaian. Selain itu perubahan juga terdapat pada e-Litigation dan e-Upaya Hukum Banding Perdata. Perubahan adminsitrasi secara elektronik, tidak lain untuk mewujudkan Cetak Biru Mahkamah Agung Tahun 2010 – 2035 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk mendukung proses kerja peradilan. Mahkamah Agung juga membaca kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan efisien dengan menghadirkan inovasi-inovasi untuk menunjang peningkatan pelayanan publik maupun layanan perkara. (DT-yl )