Rapat Koordinasi PA se-Korwil Madiun,
Ketua PA Ponorogo Sosialisasikan Hasil Rakor PTA Surabaya
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis 16/02/2023. Berdasarkan Surat Ketua Koordinator Wilayah Madiun Nomor : W13-A27/621/HM.01.1/2/2023 perihal rapat koordinator, Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Ponorogo bersama dengan jajaran pimpinan PA Kabupaten Madiun, PA Kodya Madiun, PA Ngawi, PA Magetan, PA Pacitan melakukan rapat koordinasi bertempat di PA Kodya Madiun. Adapun agenda pertemuan kali ini adalah sosialisasi hasil rakor Ketua Koordinator Wilayah Madiun dengan PTA Surabaya pada tanggal 13/02/2023, Melepas Ketua PA Magetan ke PA Kota Malang dan Ketua PA Kota Madiun ke PA Pandeglang, serta Pemberian Tanda Duka kepada Sekretaris PA Magetan. Kegiatan rakor ini digelar secara periodik untuk menyamakan persepsi dan menjaga sinergitas serta komunikasi antar pengadilan se-korwil Madiun.
Drs. Zainal Arifin, MH., Ketua PA Ponorogo selaku Ketua Korwil Madiun menyampaikan, bahwa hasil rakor dengan PTA Surabaya menekankan pada pelaporan perkara dan berkas perkara banding. Hal-hal yang perlu menjadi perhatian bersama diantaranya Validasi Harian, Penggunaan Aplikasi APS e-Keuangan, Penginputan data perkara pada KINSATKER, Tertib laporan e-court dan e-litigasi, Rekapitulasi data perkara yang diterima dan diputus dengan keadaan perkara serta Pelaporan sidang terpadu. Ketelitian dan adminisitrasi berkas perkara banding juga harus diteliti dengan seksama sebelum dikirim, lanjut beliau. Pada kesempatan yang sama, peserta rakor melepas Ketua PA Magetan Kelas 1B (Hj. Yurita Heldayati, S.Ag., MH) menjadi Hakim PA Kota Malang Kelas 1A dan Ketua PA Kota Madiun (Nur Chotimah, S.HI., MA) menjadi Wakil Ketua PA Pandeglang Kelas 1B, nama keduanya masuk dalam daftar Hasil Rapat Promosi dan Mutasi Hakim Mahkamah Agung tertanggal 13 Februari 2023 Nomor : 554/DjA/Kp.04.6/2/2023.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tanda duka kepada Sekretaris PA Megetan ( St. Maratu Ulfah, S.Ag) atas wafatnya ayahanda tercinta sebagai bentuk belasungkawa. Rapat Koordinasi diadakan dengan tujuan untuk meluruskan kebijakan, menciptakan dan memelihara iklim kerja, serta sikap saling responsif untuk mencapai keberhasilan, sehingga dapat berjalan beriringan. Rakor juga sebagai penghubung aspirasi, Melalui kegiatan rakor inilah evaluasi-evaluasi dilakukan terhadap kinerja Pengadilan Agama Se-Korwil Madiun. (yl)