PA Ponorogo Mengikuti Rekonsiliasi Akurasi Data
Perkara Peradilan Agama Tahap II
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 14 Januari 2023, Panitera didampingi oleh Panitera Muda Hukum dan Staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Ponorogo menghadiri rekonsiliasi akurasi data perkara peradilan agama tahun 2023 tahap II secara daring pada pukul 13.00 WIB di ruang Media Center PA Ponorogo. Kegitan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) dalam rangka menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi data perkara pada aplikasi Kinsatker. Rekonsiliasi Akurasi Data Perkara Peradilan Agama Tahun 2023 Tahap II ini dihadiri oleh Panitera PTA Surabaya Ibu Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 526/DJA.3/HM.00/2/2023 tanggal 10 Februari 2023 Perihal Rekonsiliasi Akurasi Data Perkara Peradilan Agama Tahun 2023 Tahap II.
Pengertian dari Rekonsiliasi sendiri adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diiproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Adanya rekonsiliasi akurasi data perkara peradilan agama tahun 2023 tahap II ini didasari karena masih terdapat satuan kerja yang data perkaranya terdeteksi tidak akurat dan tidak melakukan validasi dengan tertib. Hal ini mengakibatkan tingkat kevalidan data perkara yang diterima pada tingkat pusat memiliki rasio kesalahan yang tinggi. Ibu Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. membacakan jumlah perkara yang di cocokkan langsung dengan Aplikasi Kinsatker. Ketika terjadi ketidakcocokan jumlah perkara atau terjadi selisih jumlah perkara, maka akan dilakukan perbaikan atau evaluasi jumlah perkara tersebut.
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa satker lainnya di Jawa Timur, diantaranya yaitu Pengadilan Agama Ngawi, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Pacitan, Pengadilan Agama Pamekasan, Pengadilan Agama Bangkalan dan Pengadilan Agama Ponorogo. Harapan dari kegiatan ini agar data pelaporan baik dari pengadilan agama tingkat pertama maupun tingkat banding valid dan dapat dipertanggungjawabkan ketika laporan tahunan Mahkamah Agung. Menutup kegiatan, Panitera PTA Surabaya berpesan untuk seluruh satuan kerja agar lebih teliti dalam melakukan pelaporan perkara baik bulanan maupun kegiatan validasi harian, sehingga terwujud tertib administrasi yang akuntabel. (RF2)