PA Ponorogo Ikuti Sosialisasi Fitur Layanan Kepegawaian bagi Pejabat Fungsional
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 13/02/2023. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian tertanggal 7 Februari 2023, Nomor : 131/Bua.2/07/2/2023 perihal Sosialisasi Fitur Layanan Kepegawaian bagi Pejabat Fungsional, 2 Pranata Komputer PA Ponorogo (Yenni Lestari, S.Kom dan Waqidah Kun Romadhoni, ST) mengikuti sosialisasi secara daring. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Mahakamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Layanan Promosi Mutasi Kesekretariatan, Pindah Antar Instansi dan Jabatan Fungsional berbasis elektronik pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Sesuai dengan jadwal kegiatan, Prakom sendiri diagendakan berada pada sesi II Pukul 13.30 s.d 16.00 WIB, kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Administrasi Jabatan Fungsional dan berlanjut dengan sosialisasi, dengan menghadirkan narasumber Fajar Andriyansyah dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Saat ini terdapat 21 Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung, dalam sosialisasinya Mas Fajar biasa beliau disapa menjabarkan bahwa dengan adanya jabatan-jabatan fungsional baru dan juga menjawab kebutuhan terkait administrasi, maka diperlukan suatu wadah yang dapat menampung dan memonitoring khusus pejabat fungsional sehingga tidak ada keterlambatan pengusulan kenaikan jabatan dan penetapan angka kredit yang dapat merugikan pegawai. Angka Kredit sendiri merupakan hal yang “mahal” bagi seorang pejabat fungsional / Pranata Komputer karena harus mnegumpulkan per butir kegiatan untuk dapat diklaim angka kreditnya.
Fitur Layanan Kepegawaian ini, khsusus hanya dapat diakses oleh Pejabat Fungsional, terdapat beberapa 4 Menu/Fitur yaitu berita dan informasi, data pegawai JF, layanan dan menu ganti password. Fitur yang akan sering dimanfaatkan oleh Pejabat Fungsional sendiri adalah menu Layanan yang didalamnya terdapat submenu yang digunakan untuk pengadministrasian pejabat fungsional, dimulai dengan profil pegawai, kenaikan jabatan, usulan dupak hingga pemberhentian. Melalui sosialisasi yang diadakan oleh Biro Kepegawaian ini, tentunya membawa angin segar, karena kebutuhan tata kelola dokumen jabatan fungsional menjadi lebih baik dan terukur. (yl)