Tahun 2023 PA Ponorogo
Perdana Gelar Sidang Diluar Gedung Pengadilan
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat (10/02/2023), Pengadilan Agama Ponorogo mengadakan sidang diluar gedung perdana Tahun 2023. Pelaksanaan sidang ini bertempat di Balai Desa Kutukulon, Kecamatan Jetis. Susunan majelis yang bertugas sesuai dengan Surat Tugas Ketua PA Ponorogo adalah H. Ali Hamdi, S.Ag., MH (Ketua Majelis), Drs. Slamet Bisri, Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., MH., (Hakim Anggota), Ahmad Abdul Halim, S.HI., MH (Mediator), Ahmad Syamsul Bachri, ST (Jurusita Pengganti), Waqidah Kun Romadhoni ST., dan Bagus Wijanarko (Admin). Persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Perkara yang disidangkan berjumlah 5 perkara, terdiri dari 4 gugatan dan 1 perkara permohonan.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Nomor: W13-A27/326/HK.05/1/2023 tentang Penetapan Majelis Hakim, Petugas Jurusita dan Jadwal Sidang Diluar Gedung Pengadilan, Pelaksanaan sidang ini dimulai 10 Februari 2023 sampai dengan 17 Maret 2023. Adapun agenda Pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan, mencakup 5 kecamatan yaitu Kecamatan Jetis, Kecamatan Bungkal, Kecamatan Sawo, Kecamatan Slahung, dan Kecamatan Sambit. Sumber dana pelaksanaan kegiatan berasal dari dana DIPA 04, Nomor: DIPA-005.01.2.401514/2023.
Berdasarkan PERMA 1 Tahun 2014 tentang pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu Di Pengadilan, bertujuan untuk mempermudah setiap mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan karena hambatan biaya/hambatan fisik/hambatan geografis. Setelah pelaksanaan persidangan, Kepala Desa Kutukulon menyampaikan terimakasih karena dengan diadakannya kegiatan sidang ini, masyarakat sangat terbantu dan bermanfaat bukan hanya lokasi sidang menjadi lebih, tapi biaya transportasi menjadi lebih ringan dan menghemat waktu. (S-yl)